Abstract:
Era globalisasi menyebabkan makin canggihnya teknologi informasi
sehingga telah membawa pengaruh terhadap munculnya berbagai bentuk
kejahatan yang sifatnya modern yang berdampak lebih besar daripada kejahatan
konvensional. Dalam tindak pidana cyber crime, khususnya terhadap komputer
dan program komputer, masalah pembuktian ini menjadi bagian yang penting,
tetapi juga sulit. Untuk membuktikan, apakah benar terdakwa bersalah, atau untuk
mencari kebenaran materiil, diperlukan adanya pembuktian di depan pengadilan.
Pembuktian merupakan syarat mutlak untuk memberikan keyakinan pada hakim
agar dalam memberikan putusan bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, menggunakan
jenis data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum non-hukum. Metode pengumpulan datanya dilakukan dengan cara
melalui penelitian kepustakaan. Metode penelitian hukum kepustakaan yaitu
metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka dengan menelaah serta mempelajari
konsistensi/kesesuaian antara Undang-Undang yang satu dengan Undang-Undang
yang lain. Dengan menggunakan analisis data secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa mekanisme tekhnik atau cara
bagaimana ahli memberikan keterangan, sesuai denga pasal 186 KUHAP dapat
dimengerti bahwa keterangan ahli sangat penting dalam pemeriksaan suatu
perkara pidana, sejak dalam penyidikan dalam hal penyidik menganggap perlu ia
dapat minta pendapat ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus sampai
pemeriksaan di sidang pengadilan jaksa selaku penuntut umum menghadirkan
seorang ahli untuk memberikan keterangan dengan tujuan untuk membuktikan
dakwaannya. Sistem pembuktian pada tindak pidana cyber crime ini Alat bukti
yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan
ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa. Jo Pasal 1 angka 28 Undang Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan
bahwa Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang
memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang
suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Serta Analisis Putusan
Analisis Pembuktian Unsur Pengancaman Tindak Pidana Cyber Crime dalam
(Putusan Nomor 2082/Pid.Sus/2021/PN.LBP). Ditetapkan bahwa oleh karena
seluruh unsur-unsur Pasal 45B jo Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa
haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut
Umum.