Abstract:
Putusan pengadilan yang tidak memuat amar putusan perintah penahanan
terhadap terdakwa tentunya akan membawa permasalahan dan tidak berkepastian
hukum. Putusan yang berisi pemidanaan diketahui dalam praktiknya mengandung
multi tafsir ataupun polemik yang seharusnya pernyataan putusan hakim haruslah
dimaknai dengan kejelasan dan tegas di setiap amar putusannya tersebut
sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab UndangUndang
Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa surat putusan
pemidanaan memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan
atau dibebaskan. Pada praktiknya, ketentuan yang terdapat dalam Pasal 197 ayat
(1) huruf k banyak disimpangi oleh para hakim dalam putusannya, karena terdapat
putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak
pidana, tetapi dalam amar putusanya tidak memerintahkan agar terdakwa di tahan.
Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk menganalisis akibat hukum
putusan pengadilan tanpa amar putusan perintah penahanan dikaitkan dengan
pelaksanaan eksekusi, untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi terpidana yang
tidak ditahan atas putusan yang diajukan peninjauan kembali dan untuk
mengetahui hambatan dan upaya mengatasi pelaksanaan eksekusi terpidana yang
tidak ditahan atas putusan yang diajukan peninjauan kembali. Jenis penelitian ini
menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah
penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam mengumpulkan data
pada penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder yaitu
seperti buku, jurnal dan tulisan ilmiah, serta bahan hukum tersier.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa akibat hukum putusan pengadilan
tanpa amar putusan perintah penahanan apabila dikaitkan dengan pelaksanaan
eksekusi maka Jaksa selaku eksekutor tidak bisa melakukan penahanan karena
tidak dimuatnya amar putusan untuk penahanan terhadap terdakwa. Hasil
penelitian selanjutnya berdasarkan pelaksanaan eksekusi terpidana yang tidak
ditahan atas putusan pengadilan yang kemudian diajukan peninjauan kembali oleh
jaksa, maka berdasarkan putusan Peninjauan Kembali jaksa akan melakukan
eksekusi hukuman badan untuk ditempatkan ke Rumah Tahanan atau lembaga
permasyarakatan. Hasil penelitian selanjutnya Hambatan Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara dalam melakukan eksekusi terhadap terpidana yang tidak ditahan
atas putusan yang diajukan Peninjauan Kembali yaitu terpidana menolak untuk
dilakukan eksekusi, melarikan diri atau menghilang. Upaya yang dilakukan adalah
terus melakukan pencaharian secara intensif dan bekerja sama dengan pihak
kepolisian untuk mencari keberadaan terpidana yang melarikan diri.