Research Repository

KAJIAN HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA

Show simple item record

dc.contributor.author SYAFII, MUHAMMAD
dc.date.accessioned 2023-11-15T01:30:39Z
dc.date.available 2023-11-15T01:30:39Z
dc.date.issued 2023-11-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22009
dc.description.abstract Kesejahteraan tenaga kerja adalah keadaaan yang harus di perhatikan dan di penuhi dan harus dipertanggungjawabakan oleh perusahaan dan pemerintah dan harus dipandang secara konsep kesejahteraan tenaga kerja yang sudah di konsepkan pada peraturan yang termuat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Peneteapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Menjadi Undang-Undang dan kedudukannya sebagain peraturan perundangundangan untuk mewujudkan kesejahteraan kepada tenaga kerja yang sudah di amanatkan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Sehingga Perusahaan Bertanggungjawab atas kesejahteraan tenaga kerjanya dengan itu perusahaan memberikan penghidupan kepada tenaga kerja dengan sewajarnya dan perlindungan kepada tenaga kerja agar sesuai dengan nilai hidup manusia yang terkandung dalam nilai-nilai pancasila. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, bersifat deskriptif dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data data sekunder dan data yang bersumber dari ayat suci Al-Quran, kemudian alat pengumpul data yang digunakan adalah studi dokumen dan data pendukung wawancara yang dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara serta menggunakan analisis kualitatif untuk ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dibawah ini dapat dipahami pemenuhan memuat hak atas kesejahteraan yang dimiliki oleh tenaga kerja dimuat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta UndangUndang No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja secara garis besar memuat tentang Upah, Fasilitas Kesejahteraan, Hak jaminan hari tua dan Upah Tunjangan, karena memang hal tersebut menjamin kesejahteraan tenaga kerja, Serta Perusahaan memiliki sikap pertanggungjawaban kepada tenaga kerja dengan mensejahterakan tenaga kerja dan beserta keluarganya dan perusahaan juga sudah menjalankan apa yang sudah di atur oleh peraturan perundang-undangan. en_US
dc.subject : Tanggungjawab en_US
dc.subject Perusahaan en_US
dc.subject Kesejahteraan en_US
dc.title KAJIAN HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account