Abstract:
Kesejahteraan tenaga kerja adalah keadaaan yang harus di perhatikan dan
di penuhi dan harus dipertanggungjawabakan oleh perusahaan dan pemerintah
dan harus dipandang secara konsep kesejahteraan tenaga kerja yang sudah di
konsepkan pada peraturan yang termuat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang
Peneteapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
Menjadi Undang-Undang dan kedudukannya sebagain peraturan perundangundangan
untuk mewujudkan kesejahteraan kepada tenaga kerja yang sudah di
amanatkan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Sehingga Perusahaan
Bertanggungjawab atas kesejahteraan tenaga kerjanya dengan itu perusahaan
memberikan penghidupan kepada tenaga kerja dengan sewajarnya dan
perlindungan kepada tenaga kerja agar sesuai dengan nilai hidup manusia yang
terkandung dalam nilai-nilai pancasila.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum
yuridis normatif, bersifat deskriptif dan data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data data sekunder dan data yang bersumber dari ayat suci Al-Quran,
kemudian alat pengumpul data yang digunakan adalah studi dokumen dan data
pendukung wawancara yang dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan
dan Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara serta menggunakan
analisis kualitatif untuk ditarik suatu kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dibawah ini dapat dipahami pemenuhan
memuat hak atas kesejahteraan yang dimiliki oleh tenaga kerja dimuat dalam
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta UndangUndang
No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja secara garis besar memuat
tentang Upah, Fasilitas Kesejahteraan, Hak jaminan hari tua dan Upah Tunjangan,
karena memang hal tersebut menjamin kesejahteraan tenaga kerja, Serta
Perusahaan memiliki sikap pertanggungjawaban kepada tenaga kerja dengan
mensejahterakan tenaga kerja dan beserta keluarganya dan perusahaan juga sudah
menjalankan apa yang sudah di atur oleh peraturan perundang-undangan.