Abstract:
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 telah diatur dengan lengkap dan runtut
mengenai perkawinan, namun ada saja penyimpangan-penyimpangan yang
dilakukan oleh masyarakat. Salah satu penyimpangan yang dilakukan adalah
kejahatan asal-usul perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
faktor penyebab tindak pidana pemalsuan asal usul pernikahan, untuk mengetahui
penegakan hukum tindak pidana pemalsuan asal usul pernikahan, dan untuk
mengetahui kendala dan upaya kepolisian menangani tindak pidana pemalsuan
asal usul pernikahan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Faktor penyebab
terjadinya pemalsuan identitas ada dua yakni faktor intern dan Ekstern, yang
terdiri atas : Faktor Kedisiplinan dalam mematuhi peraturan-peraturan yang
berlaku, Faktor Pendidikan, Faktor Psikologi. Faktor dari Luar yaitu : Faktor
administrasi yang sangat repot, Faktor Lingkungan, Faktor Ekonomi 2)
Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Asal Usul Pernikahan diatur dalam
Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan PP Nomor 9 Tahun
1975 antara lain menyangkut masalah pencatatan perkawinan, tata cara
perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian dan ketentuan suami yang boleh
beristri lebih dari satu. Setelah dikeluarkannya PP No. 9 Tahun 1975 tersebut
maka secara berturut-turut dikeluarkan peraturan untuk menyempurnakan
pelaksanaan Undang-undang perkawinan tersebut yaitu PP No. 10 Tahun 1983
tentang izin Perkawinan dan Perceraian PNS, PP No. 45 Tahun 1990 tentang
perubahan PP No. 10 Tahun 1983 dan Undang-undang No. 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama 3) Kendala kepolisian menangani tindak pidana pemalsuan asal
usul pernikahan, yaitu: Tidak terbukanya pihak KUA dalam memberikan data
data asal usul pernikahannya, bahwa sepasang suami istri sebagai pelakunya.
Upaya dalam menanggulangi kendala ini adalah bekerjasama dengan KUA dan
catatan sipil agar melaporkan ke pihak kepolisian apabila ada orang yang akan
melakukan perbuatan seperti itu.