Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (Studi di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah) Skripsi

Show simple item record

dc.contributor.author Izulhaq, Muhammad Rifqi
dc.date.accessioned 2023-11-15T01:02:21Z
dc.date.available 2023-11-15T01:02:21Z
dc.date.issued 2023-11-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21972
dc.description.abstract Usaha Mikro Kecil Menengar (UMKM) merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang. UMKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih menganggur. Saat ini aktifitas perdagangan di Indonesia semakin terbuka lebar terhadap berbagai perusahaan dari luar Indonesia, hal ini merupakan akibat dari bergabungnya Indonesia ke Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Bergabungnya Indonesia ke MEA maka harus juga dipersiapkan dengan UMKM yang mumpuni, hal ini harus diawali dengan payung hukum terlebih dahulu. Dalam hal ini UMKM yang berada di Kota Medan tengah dipersiapkan untuk mampu menghadapi pasar bebas. Tujuan penelitian ini antara lain: untuk mengetahui perlindungan hukum dan pengembangan UMKM dalam memasuki pasar MEA, untuk mengetahui mekanisme perizinan UMKM dalam memasuki pasar MEA, untuk mengetahui hambatan dan solusi mengatasi UMKM dalam memasuki pasar MEA. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris yang bersifat deskriptif, kemudian sumber data terdiri dari data primer dan sekunder, alat pengumpul data studi dokumen dan wawancara serta menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menyatakan Perlindungan dan Pengembangan UMKM dalam memasuki pasar Masyarakat Ekonomi Asean diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM terdapat 9 upaya yang dapat dilakukan untuk pengembangan UMKM yakni: penciptaan iklim usaha yang kondusif, bantuan permodalan pemerintah, perlindungan usaha jenis tertentu, pengembangan kemitraan, pelatihan pemerintah, membentuk lembaga khusus, memantapkan asosiasi UMKM, mengembangkan promosi, mengembangkan kerja sama pemerintah dan UMKM. Mekanisme perizinan UMKM dalam memasuki pasar Masyarakat Ekonomi Asean menerapkan proses perizinan dengan sistem OSS menyederhanakan sistem perizinan dan hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Hambatan dan solusi mengatasi UMKM dalam memasuki Masyarakat Ekonomi Asean pada umumnya terdiri dari hambatan dari internal dan eksternal Untuk mengatasi hal tersebut Dinas UMKM Kota Medan melakukan berbagai pelatihan seperti: peningkatan SDM, Sosialisasi tentang perizinan dan legalitas hukum, pelatihan tentang pemasaran produk, pelatihan akuntansi dasar. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum, UMKM, MEA en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (Studi di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah) Skripsi en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account