Abstract:
Usaha Mikro Kecil Menengar (UMKM) merupakan suatu bentuk usaha
kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang. UMKM dapat
menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih menganggur. Saat ini aktifitas
perdagangan di Indonesia semakin terbuka lebar terhadap berbagai perusahaan dari
luar Indonesia, hal ini merupakan akibat dari bergabungnya Indonesia ke
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Bergabungnya Indonesia ke MEA maka harus
juga dipersiapkan dengan UMKM yang mumpuni, hal ini harus diawali dengan
payung hukum terlebih dahulu. Dalam hal ini UMKM yang berada di Kota Medan
tengah dipersiapkan untuk mampu menghadapi pasar bebas. Tujuan penelitian ini
antara lain: untuk mengetahui perlindungan hukum dan pengembangan UMKM
dalam memasuki pasar MEA, untuk mengetahui mekanisme perizinan UMKM
dalam memasuki pasar MEA, untuk mengetahui hambatan dan solusi mengatasi
UMKM dalam memasuki pasar MEA.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
empiris yang bersifat deskriptif, kemudian sumber data terdiri dari data primer dan
sekunder, alat pengumpul data studi dokumen dan wawancara serta menggunakan
analisis kualitatif.
Hasil penelitian menyatakan Perlindungan dan Pengembangan UMKM
dalam memasuki pasar Masyarakat Ekonomi Asean diatur dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM terdapat 9 upaya yang dapat dilakukan
untuk pengembangan UMKM yakni: penciptaan iklim usaha yang kondusif,
bantuan permodalan pemerintah, perlindungan usaha jenis tertentu, pengembangan
kemitraan, pelatihan pemerintah, membentuk lembaga khusus, memantapkan
asosiasi UMKM, mengembangkan promosi, mengembangkan kerja sama
pemerintah dan UMKM. Mekanisme perizinan UMKM dalam memasuki pasar
Masyarakat Ekonomi Asean menerapkan proses perizinan dengan sistem OSS
menyederhanakan sistem perizinan dan hal ini mengacu kepada Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Hambatan dan solusi mengatasi UMKM
dalam memasuki Masyarakat Ekonomi Asean pada umumnya terdiri dari hambatan
dari internal dan eksternal Untuk mengatasi hal tersebut Dinas UMKM Kota Medan
melakukan berbagai pelatihan seperti: peningkatan SDM, Sosialisasi tentang
perizinan dan legalitas hukum, pelatihan tentang pemasaran produk, pelatihan
akuntansi dasar.