Abstract:
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan
intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Hak cipta ialah salah
satu bagian dari kekayaan intelektual yang mempunyai ruang lingkup objek
dilindungi paling luas, sebab mencakup ilmu pengetahuan, seni serta sastra
yang di dalamnya pula mencakup program komputer. Hak Cipta merupakan
hak khusus untuk pencipta ataupun penerima hak untuk mengumumkan
ataupun memperbanyak ciptaannya atau memberi izin.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, adapun
yang dimaksud dengan jenis penelitian yuridis normatif adalah penelitian
hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan
dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder saja. Pendekatan
yang dipakai dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan
karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus
dan merupakan tema sentral suatu penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan Hukum Hak Cipta
terdapat pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang
dimana Pasal 1 angka (1) merumuskan hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta
yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu
ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan terdapat dua macam
hak yang sangat potensial mengalami pelanggaran yaitu hak moral dan hak
ekonomi. Pelanggaran hak moral atas ciptaan dapat diwujudkan dengan tidak
mencantumkan nama pencipta atau melakukan perubahan atas ciptaan tanpa
seizin penciptanya dan juga Penegakan Hukum Terhadap Penggandaan Buku
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
ditujukan bukan hanya pada oknum nya saja tetapi juga bagi lapak jualan nya
seperti yang tercantum pada Pasal 10 Undang-undang Hak Cipta.