Abstract:
Sewa-menyewa merupakan salah satu bentuk perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pada Buku Ke III Bab VII dijelaskan tentang perjanjian Sewa-menyewa dimulai dari Pasal 1547 sampai dengan Pasal 1600. Para pihak dalam sewa-menyewa lahan pertanian berhak membuat isi dan bentuk perjanjian baik yang ada dalam Hukum Adat maupun ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai perjanjian sewa-menyewa tanah pertanian. Akan tetapi, salah satu aspek yang sangat penting dalam melakukan perjanjian adalah pelaksanaan dari perjanjian itu sendiri dan perjanjian inilah yang menjadi tujuan orang-orang ataupun para pihak yaitu khususnya pihak yang menyewakan/pemilik tanah pertanian dan pihak penyewa yang menjalankan atau melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama melalui perjanjian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana praktik perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh penyewa dengan pemilik lahan, untuk mengetahui apa saja hak dan tanggung jawab penyewa dan pemberi sewa, untuk mengetahui bagaimana akibat hukum jika penyelesaian pelunasan sewa lahan tersebut bermasalah dengan hasil panen tanaman padi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami dan disimpulkan bahwa praktik sewa-menyewa lahan pertanian dalam pelaksanaannya dilakukan secara lisan antara penyewa dengan pemilik lahan, tidak ada kesepakatan secara tertulis antara kedua belah pihak hanya mendasar pada rasa saling percaya antara satu dengan yang lain. Hak, kewajiban dan tanggung jawab dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut. Setiap masing-masing pihak melakukan kewajiban dan tanggung jawab dengan sukarela. pembayaran sewa lahan dilakukan dengan hasil panen padi dan ini merugikan pihak penyewa karena tidak ada kejelasan. jika terjadi suatu bencana seperti banjir pihak penyewa tetap membayar sewa lahan meski hasil panen tidak sepenuhnya diperoleh.