Research Repository

Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Yang Sudah Didaftarkan (Analisis Putusan No. 03/Pdt.G/2015/PN. Btl)

Show simple item record

dc.contributor.author Ramadiansyah, Egy
dc.date.accessioned 2020-03-07T03:53:40Z
dc.date.available 2020-03-07T03:53:40Z
dc.date.issued 2019-03-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2195
dc.description.abstract Perjanjian jual beli hak milik atas tanah yang dibuat secara sah dan memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, pada dasarnya mengikat bagi para pihak dan berlaku sebagai undang-undang. Namun, dalam doktrin hukum, meskipun telah disepakati dan dibuat akta jual beli yang kemudian ditandatangani oleh para pihak, saksi, dan juga PPAT, dengan berbagai keadaan dan alasan masih dimungkinkan dilakukannya pembatalan terhadap perjanjian jual beli tanah tersebut. Contoh konkrit dapat dilihat dalam putusan No. 03/Pdt. G/2015/PN.Btl. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang mengarah pada jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengelolaan dan analisa data yang digunakan adalah analisis data kualitatif, yang fokus pada permasalahan penelitian, yaitu: 1) Bagaiamana ketentuan hukum perjanjian jual beli hak milik atas tanah, 2) Bagaimana akibat hukum pembatalan perjanjian jual beli hak milik atas tanah yang sudah didaftarkan, 3) Apakah pertimbangan pembatalan perjanjian jual beli tanah yang sudah didaftarkan. Berdasarkan hasil penelitian, hukum perjanjian jual beli hak milik atas tanah secara umum mengacu pada Buku Ketiga KUHPerdata yang mengatur tentang perikatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria jounto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang menentukan jual beli hak atas tanah harus dibuat dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB) oleh pejabat yang berwenang yakni PPAT. Akibat hukum pembatalan perjanjian jual beli hak milik atas tanah yang sudah didaftarkan, yang dibuktikan dengan penerbitan sertifikat hak tanah oleh kantor pertanahan, maka pembatalan tersebut Akta Jual Beli hak atas tanah tersebut juga berimplikasi hukum terhadap sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan. Pertimbangan pembatalan perjanjian jual beli tanah yang sudah didaftarkan, menurut hukum perdata terdapat 5 (lima) alasan atau pertimbangan, yaitu tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang untuk jenis perjanjian formil, yang berakibat perjanjian batal demi hukum. Tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian, yang berakibat pada perjanjian batal demi hukum atau Perjanjian dapat dibatalkan. Terpenuhinya syarat batal pada jenis perjanjian bersyarat. Pembatalan oleh pihak ketiga atas dasar action paulina dan pembatalan oleh pihak yang diberi kewenangan khusus berdasarkan undangundang. en_US
dc.subject Pembatalan en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Hak Milik Atas Tanah en_US
dc.title Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Yang Sudah Didaftarkan (Analisis Putusan No. 03/Pdt.G/2015/PN. Btl) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account