Abstract:
Perjanjian jual beli hak milik atas tanah yang dibuat secara sah dan
memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320
KUHPerdata, pada dasarnya mengikat bagi para pihak dan berlaku sebagai
undang-undang. Namun, dalam doktrin hukum, meskipun telah disepakati dan
dibuat akta jual beli yang kemudian ditandatangani oleh para pihak, saksi, dan
juga PPAT, dengan berbagai keadaan dan alasan masih dimungkinkan
dilakukannya pembatalan terhadap perjanjian jual beli tanah tersebut. Contoh
konkrit dapat dilihat dalam putusan No. 03/Pdt. G/2015/PN.Btl.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang mengarah pada jenis
penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Pengelolaan dan analisa data yang digunakan adalah analisis data kualitatif, yang
fokus pada permasalahan penelitian, yaitu: 1) Bagaiamana ketentuan hukum
perjanjian jual beli hak milik atas tanah, 2) Bagaimana akibat hukum pembatalan
perjanjian jual beli hak milik atas tanah yang sudah didaftarkan, 3) Apakah
pertimbangan pembatalan perjanjian jual beli tanah yang sudah didaftarkan.
Berdasarkan hasil penelitian, hukum perjanjian jual beli hak milik atas
tanah secara umum mengacu pada Buku Ketiga KUHPerdata yang mengatur
tentang perikatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok
Agraria jounto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran
Tanah, yang menentukan jual beli hak atas tanah harus dibuat dalam bentuk Akta
Jual Beli (AJB) oleh pejabat yang berwenang yakni PPAT. Akibat hukum
pembatalan perjanjian jual beli hak milik atas tanah yang sudah didaftarkan, yang
dibuktikan dengan penerbitan sertifikat hak tanah oleh kantor pertanahan, maka
pembatalan tersebut Akta Jual Beli hak atas tanah tersebut juga berimplikasi
hukum terhadap sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.
Pertimbangan pembatalan perjanjian jual beli tanah yang sudah didaftarkan,
menurut hukum perdata terdapat 5 (lima) alasan atau pertimbangan, yaitu tidak
terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang untuk jenis
perjanjian formil, yang berakibat perjanjian batal demi hukum. Tidak
terpenuhinya syarat sahnya perjanjian, yang berakibat pada perjanjian batal demi
hukum atau Perjanjian dapat dibatalkan. Terpenuhinya syarat batal pada jenis
perjanjian bersyarat. Pembatalan oleh pihak ketiga atas dasar action paulina dan
pembatalan oleh pihak yang diberi kewenangan khusus berdasarkan undangundang.