Abstract:
Pemilu merupakan sarana sebuah negara dalam menjalankan sistem demokrasi.
Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap
lima tahun sekali. Hal ini sesungguhnya telah dijelaskan didalam konstitusi negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Munculnya wacana penundaan Pemilu ini
sesungguhnya akan menyebabkan negara kehilangan kualitas dari satu-satunya
produk reformasi, yaitu demokrasi. Jika penundaan Pemilu tetap dilaksanakan
maka akan berimplikasi pada otoriternya pemerintah dan abuse of power. Penelitian
ini akan membahas persoalan yang muncul jika pelaksanaan Pemilu mengalami
penundaan dan sejauh mana benturan terhadap konstitusi dalam perspektif Hukum
Tata Negara. Penelitian ini berbentuk yuridis normatif dengan metode deskriptif analis. Data dalam penelitian ini diambil dengan bahan primer yaitu peraturan
perundang-undangan dan bahan sekunder berupa pustaka. Hasil penelitian ini
menemukan bahwa Pemilu merupakan sesuatu yang esensial yang mana
pelaksanaannya harus digelarkan, faktor-faktor yang bisa membuat penundaan
pemilu dan bagaimana jika terjadi penundaan Pemilu akan bertentangan dengan
Pasal 7 Jo 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Indonesia merupakan negara demokrasi, maka salah satu indikator dalam
negara demokrasi adalah terjadinya rotasi kekuasaan yang pelaksanaanya digelar
melalui pelaksanaan Pemilu. Artinya, konsep demokrasi yang ideal salah satunya
haruslah memenuhi prinsip Pemilu yang diselenggarakan secara periodik dan
adanya rotasi kekuasaan. Hal ini kemudian menjadikan isu penundaan Pemilu
bertentangan dengan prinsip demokrasi dalam Hukum Tata Negara.