Research Repository

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU PERBUDAKAN

Show simple item record

dc.contributor.author HERU BILAL, FAIRUZ SIREGAR
dc.date.accessioned 2023-11-14T04:26:22Z
dc.date.available 2023-11-14T04:26:22Z
dc.date.issued 2023-09-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21918
dc.description.abstract Perbudakan merupakan suatu perbuatan eksploitatif yang menimpa seseorang atau sekelompok akibat adanya ancaman baik fisik maupun nonfisik (kekerasan), pemaksaan, penipuan, dan atau penyalahgunaan kekuasaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu makna kata "budak" adalah "hamba" atau "jongos". Sedangkan "perbudakan" berarti "sistem segolongan manusia yang dirampas kebebasan hidupnya untuk bekerja guna kepentingan golongan manusia yang lain. Perbuatan atau keadaan yang membuat seseorang menjadi budak, Sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain orang itu kepadanya, dan kehilangan sebagian besar haknya walaupun orang tersebut tidak menghendakinya. Perbudakan ini merupakan suatu perbuatan yang sangat tidak manusiawi dan merendahkan harkat martabat manusia, setiap manusia dasarnya sudah memiliki hak-hak sejak mereka dilahirkan, oleh karena itu setiap orang tidak boleh diperbudak maupun diperhamba. Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer, serta data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekundern dan bahan hukum tersier. Data akan dianalisa dengan metode bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan obyek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum. Berdasarkan analisis data yang dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa Perbudakan mempunyai Sejarah yang Panjang dari zaman dahulu dimana setiap peradaban, perbudakan pasti akan menjadi bagian dari zaman tersebut. bentuk bentuk tindakan perbudakan yaitu berupa tindakan eksploitasi, penyiksaan, merampas hak kesehatan, merampas hak rasa aman, adanya kerja paksa, adanya kerja karena hutang, merampas hak anak, merampas hak upah, merampas hak hidup. Dalam Upaya pencegahan perbudakan terjadi di Indonesia, Pemerintah melarang adanya segala bentuk Perbudakan terjadi di Negara ini dengan cara membentuk Peraturan Perundang-undangan. Pengaturan hukum terhadap tindakan perbudakan yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dan dasar hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. en_US
dc.subject Perbudakan en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.subject Pencegahan en_US
dc.title TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU PERBUDAKAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account