Abstract:
Perbudakan merupakan suatu perbuatan eksploitatif yang menimpa
seseorang atau sekelompok akibat adanya ancaman baik fisik maupun nonfisik
(kekerasan), pemaksaan, penipuan, dan atau penyalahgunaan kekuasaan. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu makna kata "budak" adalah
"hamba" atau "jongos". Sedangkan "perbudakan" berarti "sistem segolongan
manusia yang dirampas kebebasan hidupnya untuk bekerja guna kepentingan
golongan manusia yang lain. Perbuatan atau keadaan yang membuat seseorang
menjadi budak, Sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan
yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain orang itu kepadanya,
dan kehilangan sebagian besar haknya walaupun orang tersebut tidak
menghendakinya. Perbudakan ini merupakan suatu perbuatan yang sangat tidak
manusiawi dan merendahkan harkat martabat manusia, setiap manusia dasarnya
sudah memiliki hak-hak sejak mereka dilahirkan, oleh karena itu setiap orang tidak
boleh diperbudak maupun diperhamba.
Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian
kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer, serta
data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekundern dan bahan hukum tersier. Data akan dianalisa dengan metode bersifat
deskriptif, yaitu penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan obyek
atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan
yang berlaku secara umum.
Berdasarkan analisis data yang dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa
Perbudakan mempunyai Sejarah yang Panjang dari zaman dahulu dimana setiap
peradaban, perbudakan pasti akan menjadi bagian dari zaman tersebut. bentuk bentuk tindakan perbudakan yaitu berupa tindakan eksploitasi, penyiksaan,
merampas hak kesehatan, merampas hak rasa aman, adanya kerja paksa, adanya
kerja karena hutang, merampas hak anak, merampas hak upah, merampas hak
hidup. Dalam Upaya pencegahan perbudakan terjadi di Indonesia, Pemerintah
melarang adanya segala bentuk Perbudakan terjadi di Negara ini dengan cara
membentuk Peraturan Perundang-undangan. Pengaturan hukum terhadap tindakan
perbudakan yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dan dasar hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.