Abstract:
Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk mengumpulkan dan
menganalisis data sebagai bahan dengan memberikan saran dan pertimbangan lain
kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang profesional dan mandiri dan menerima saran dan keluhan dari masyarakat
mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden. Adapun
penelitian ini untuk mengetahui kedudukan hukum Komisi Kepolisian Nasional
RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, eksistensi Komisi Kepolisian Nasional
RI dalam pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta bentuk
hubungan kerja Komisi Kepolisian Nasional RI dengan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia.
Metode penelitian ini menggunakan jenis yuridis normatif, sedangkan
pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan,
sebagaimana sumber data sekunder yang diperoleh yang diperoleh secara studi
kepustakaan (library research. Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Kedudukan hukum Komisi Kepolisian Nasional RI dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011
adalah sebagai lembaga nonstruktural yang mana berfungsi membantu Presiden
dalam melakukan pengawasan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia,
yakni menentukan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
member pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian
Kapolri. Meskipun Komisi Kepolisian Nasional RI dapat memberikan masukan
dan rekomendasi terkait kinerja Kapolri, keputusan akhir terkait pengangkatan
Kapolri tetap berada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR. Eksistensi
Komisi Kepolisian Nasional RI lebih fokus pada fungsi pengawasan terhadap
Polri secara umum, daripada langsung terlibat dalam proses pengangkatan pejabat
tertentu. Bentuk hubungan kerja Komisi Kepolisian Nasional RI dengan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia diantaranya Komisi Kepolisian Nasional RI
bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja anggota Polri, termasuk Kepala
Kepolisian Republik Indonesia. Komisi Kepolisian Nasional RI juga memiliki
kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pengawasan kepada
Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Laporan ini dapat berisi temuan,
rekomendasi, dan saran untuk perbaikan kinerja Polri. Komisi Kepolisian
Nasional RI dapat memberikan saran dan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian
Republik Indonesia terkait kebijakan, program, atau tindakan tertentu yang dapat
meningkatkan efektivitas dan profesionalisme Polri.