Abstract:
Keinginan untuk memperoleh keuntungan besar adalah cita-cita semua
manusia dalam berbisnis. Akan tetapi kadang-kadang hal ini menjadi peluang bagi
kejahatan penipuan bagi manusia yang serakah. Pada umumnya manusia tidak akan
puas dengan apa yang didapatkannya, berbagai usaha dilakukan untuk memenuhi
kepuasan tersebut sehingga menyebabkan kerugian pada orang banyak.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yaitu untuk mengetahui dan
menggambarkan keadaan sesuatu mengenai apa dan bagaimana keberadaan aturan
hukum dan bekerjanya aturan hukum pada masyarakat. Penelitian ini merupakan
yuridis normatif, yakni mengacu pada teori-teori dan peraturan-peraturan yang
bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan akibat hukum bila terjadi
pengoplosan bahan bakar minyak (bbm) oplosan sesuai peraturan perundangundangan
yang
diatur
oleh
Undang-Undang
Nomor
22
Tahun
2001
tentang
Minyak
dan Gas
Bumi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan,
Kejahatan pengoplosan bbm yang sering terjadi saat ini adalah kejahatan yang
mengandung unsur penipuan. Pada kejahatan pengoplosan, Tindak pidana penipuan
tertuang dalam buku II KUHP Bab XXV Pasal 378 KUHP, Faktor yang mendasari
terjadinya tindak pidana penipuan yaitu Faktor ekonomi, Faktor masalah sosial dan
Faktor kesadaran atas aturan hukum.