Research Repository

ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM USAHA PERTAMBANGAN PASIR TANPA IZIN (STUDI PUTUSAN NO. 2178/PID.SUS/2017/PN.LBP)

Show simple item record

dc.contributor.author JUWITA, KARLINA
dc.date.accessioned 2023-11-14T03:40:36Z
dc.date.available 2023-11-14T03:40:36Z
dc.date.issued 2023-11-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21906
dc.description.abstract Pertambangan merupakan kegiatan usaha dalam memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan social. Pertambangan juga merupakan usaha untuk menggali berbagai potensi yang terkandung dalam perut bumi salah satunya pertambangan pasir. Maraknya pertambangan pasir tanpa izin disebabkan kurang tegas para penegak hukum dalam pengawasan pertambangan tanpa izin dan kurangnya fasilitas perizinan pertambagan serta hukuman yang rendah bagi pertambangan tanpa izin dikarenakan belum sinkronnya peraturan hukum dan perundang-undangan yang mengatur antara hukum pertambangan dengan hukum lingkungan hidup, sehingga belum memberikan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan hidup dalam usaha bertambangan pasir tanpa izin dan kepastian hukum bagi masyarakat. Adapun penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yaitu untuk mengetahui dan menggambarkan keadaan sesuatu mengenai apa dan bagaimana keberadaan norma hukum dan bekerjanya norma hukum pada masyarakat. Penelitian ini merupakan yuridis normatif, yakni mengacu pada teori-teori dan peraturan-peraturan mengenai perusakan lingkungan hidup dalam usaha pertambangan pasir tanpa izin dan segala akibat hukumnya. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Analisi hukum pidana terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup dalam usaha pertambangan pasir tanpa izin dalam Putusan Nomor 2178/pid.sus/2017/PN.Lbp. Berdasarkan penelitian yang diperoleh bahwa pelaku perusakan lingkungan hidup yang dilakukan berdasarkan dari hukum pertambangan dengan hukum lingkungan hidup adalah berbeda. Jika dilihat dari aturan hukumnya, hukum pertambangan, mineral dan batu bara mengacu kepada pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan pertambangan tanpa izin usaha, sedangkan hukum lingkungan hidup itu lebih mengacu kepada dampak perusakan yang terjadi terhadap lingkungan hidup atas perbuatan pertambangan tanpa izin usaha tersebut,Selain itu proses hukuman antara pertambangan mineral dan batubara, dan hukum lingkungan hidup dan akibat yang timbulpun berbeda. en_US
dc.subject Perusakan Lingkungan en_US
dc.subject Pertambangan Pasir en_US
dc.title ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM USAHA PERTAMBANGAN PASIR TANPA IZIN (STUDI PUTUSAN NO. 2178/PID.SUS/2017/PN.LBP) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account