Abstract:
Pertambangan merupakan kegiatan usaha dalam memproduksi mineral atau
batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin,
tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak
negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan social. Pertambangan juga merupakan
usaha untuk menggali berbagai potensi yang terkandung dalam perut bumi salah
satunya pertambangan pasir. Maraknya pertambangan pasir tanpa izin disebabkan
kurang tegas para penegak hukum dalam pengawasan pertambangan tanpa izin dan
kurangnya fasilitas perizinan pertambagan serta hukuman yang rendah bagi
pertambangan tanpa izin dikarenakan belum sinkronnya peraturan hukum dan
perundang-undangan yang mengatur antara hukum pertambangan dengan hukum
lingkungan hidup, sehingga belum memberikan efek jera bagi pelaku perusakan
lingkungan hidup dalam usaha bertambangan pasir tanpa izin dan kepastian hukum
bagi masyarakat.
Adapun penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yaitu untuk
mengetahui dan menggambarkan keadaan sesuatu mengenai apa dan bagaimana
keberadaan norma hukum dan bekerjanya norma hukum pada masyarakat.
Penelitian ini merupakan yuridis normatif, yakni mengacu pada teori-teori dan
peraturan-peraturan mengenai perusakan lingkungan hidup dalam usaha
pertambangan pasir tanpa izin dan segala akibat hukumnya. Adapun tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Analisi hukum pidana terhadap
pelaku perusakan lingkungan hidup dalam usaha pertambangan pasir tanpa izin
dalam Putusan Nomor 2178/pid.sus/2017/PN.Lbp.
Berdasarkan penelitian yang diperoleh bahwa pelaku perusakan lingkungan
hidup yang dilakukan berdasarkan dari hukum pertambangan dengan hukum
lingkungan hidup adalah berbeda. Jika dilihat dari aturan hukumnya, hukum
pertambangan, mineral dan batu bara mengacu kepada pertanggung jawaban pidana
terhadap pelaku yang melakukan pertambangan tanpa izin usaha, sedangkan hukum
lingkungan hidup itu lebih mengacu kepada dampak perusakan yang terjadi
terhadap lingkungan hidup atas perbuatan pertambangan tanpa izin usaha
tersebut,Selain itu proses hukuman antara pertambangan mineral dan batubara, dan
hukum lingkungan hidup dan akibat yang timbulpun berbeda.