Abstract:
Berdasarkan ketentuan pasal 19 Ayat (2) huruf c UUPA, Sertifikat tanah
merupakan tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sah dan kuat
sepanjang data di dalam sertifikat itu sesuai dengan data yang terdapat di dalam
surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.Dalam putusan tersebut, pengadilan
mempertimbangkan permasalahan seperti keabsahan sertifikat, pembayaran pajak
atau retribusi tertentu, dan pelaksanaan hak-hak kepemilikan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku. Jika pemilik tanah dapat membuktikan bahwa dia
memiliki sertifikat resmi dan telah melaksanakan kewajiban-kewajiban terkait,
maka haknya atas tanah tersebut akan diakui dan dilindungi oleh hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis terhadap kasus
mengenai pengambilalihan tanah milik orang lain yang sudah memiliki sertifikat.
Studi ini didasarkan pada putusan nomor 60/Pdt.G/2021/Pn.Kis yang dikeluarkan
oleh Pengadilan Negeri Kisaran.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan studi pustaka dengan menganalisis putusan pengadilan
tersebut serta merujuk pada peraturan hukum dan literatur terkait. Hasil analisis
menunjukkan bahwa dalam kasus ini, pemilik tanah telah memperoleh sertifikat
sebagai bukti legalitas kepemilikan atas tanah tersebut.
Berdasarkan Hasil dari penelitian ini memberikan gambaran tentang
pentingnya memiliki sertifikat sebagai bukti legalitas kepemilikan atas suatu tanah.
Sertifikat juga menjadi landasan hukum utama untuk melindungi hak-hak pemilik
tanah dari tuntutan-tuntutan ilegal atau klaim-klaim palsu. Namun demikian,
penelitian ini juga meniliti atau memahami tentang masalah-masalah dalam
implementasi dan penegakan hukum terkait kepemilikan tanah. Seperti ada dalam
beberapa kasus, meskipun pemilik tanah memiliki sertifikat resmi, mereka tetap
menghadapi tantangan dan konflik dengan pihak-pihak yang berusaha untuk
menguasai tanah tersebut secara tidak sah. Berdasarkan temuan ini, penelitian ini
menyarankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam proses transaksi
jual-beli tanah serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya
melindungi hak-hak kepemilikan atas tanah. Dengan demikian kesimpulannya,
Tinjauan yuridis terhadap putusan nomor 60/Pdt.G/2021/Pn.Kis menunjukkan
bahwa pemilik tanah yang sudah memiliki sertifikat memiliki landasan hukum
kuat untuk melindungi hak-hak kepemilikan mereka. Namun demikian,
implementasi dan penegakan hukum perlu ditingkatkan agar kepastian hukum
dapat terwujud dengan baik dalam praktik nyata.