Abstract:
Deponering merupakan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesiakhususnya Jaksa Agung. Deponering diatur dalam Pasal 35 huruf c UU Nomor 16Tahun 2004 bahwa Jaksa Agung berwenang mengesampingkan perkara demi
kepentingan umum. Kepentingan umum diartikan sebagai kepentingan bangsa dannegara, dan/atau kepentingan masyarakat luas. Didasarkan atas pasal 35 huruf c ddalam peraturan pemerintah yang memuat tentang sebuah kewenangan sertapenugasan daripada keberadaan jaksa agung yakni bisa tidak melaksanakan suatupenuntutan atau mengesampingkan sebuah perkara di dalam sebuah kepentinganbersama yang dapat dikaitkan dengan asas kepentingan umum pemaparan yangdimaksudkan yaitu dimaksudkan kepentingan umum tersebut yaitu suatukepentingan yang menyangkut kepentingan negara, bangsa serta masyarakat luaspada umumnya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridisnormatif, dimana segala sumber materi penelitian berasal dari riset kepustakaanlibraray research) yang terkait judul dan rumusan masalah pada penelitiansehingga dengan metode penelitian ini dapat memberikan gambaran, pengertiandan pemahaman secara jelas tentang kewenangan kejaksaan agung dalam
menerbitkan defonering, konsep kepentingan umum yang menjadi alasandikeluarkannya deponering demi kepentingan umum oleh jaksa agung,danbagaimana implikasi status hukum pasca terbitnya defonering berdasarkan prinsipkepentingan umum.
Hasil penelitian dan pembahasan pada penelitian ini didapat bahwaberdasarkan Pasal 35 huruf c UU No. 16 Tahun 2004 Tentang KejaksaanRepublik Indonesia yang mengatakan Jaksa Agung memiliki wewenang untukmenyampingkan perkara demi kepentingan umum, dalam penjelasan Pasal 35huruf c dikatakan bahwa kepentingan umum yang dimaksudkan adalahkepentingan bangsa dan negara dan/atau masyarakat luas dengan meminta sarandan pendapat dari badan kekuasaan negara yang memiliki hubungan dengan
masalah tersebut dan implikasi hukum terhadap pengaturan kepentingan umum
sebagai syarat penggunaan deponering oleh Jaksa Agung adalah dapat
menyebabkan salah tafsir oleh Jaksa Agung dan timbul penafsiran yang beragam
dan perbedaan pendapat dari lembaga negara lainnya. Kemudian berimplikasi
terhadap pencari keadilan yaitu pihak yang di deponering karena status tersangka
bagi pihak yang dideponering menjadi tidak jelas, apakah seketika hilang atau
tetap berstatus sebagai tersangka