Abstract:
Pada era yang berkembang, pers mengalami perubahan yang cukup pesat di
Indonesia. Kebebasan pers sebagai prinsip yang kini dicantumkan dalam UndangUndang
Republik Indonesia No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalisme warga
muncul setelah media cetak dan elektronik berkembang dan mendominasi. Dalam
jurnalisme warga, isu yang belum pasti kebenarannya bisa dijadikan informasi
yang disampaikan, sehingga kebenaran berita dari jurnalisme warga dianggap
lemah sebagai jurnalisme yang berkualitas dikarenakan jika hal ini terjadi dan
dibiarkan sehingga hal yang dikhawatirkan terjadi, maka hal tersebut bisa
menimbulkan disinformasi pada publik jika informasi yang disampaikan tidak
mempunyai bukti kebenaran. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pidana
jurnalisme warga yang dalam penjualan konten yang merugikan orang lain yang
disiarkan stasiun televisi.
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian Yuridis Normatif yang
ditujukan pada peraturan-peraturan penelitian kepustakaan karena penelitian ini
lebih banyak dilakukan terhadap data sekunder yaitu dokumen atau bahan hukum
yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer.
Berdasarkan hasil penelitian ini telah terungkap peraturan jurnalisme warga
melalui Kode Etik Pewarta Warga yang dibuat oleh Persatuan Pewarta Warga
Indonesia (PPWI). Selain itu juga mengungkap faktor penyebab terjadinya
penjualan konten yang merugikan orang lain yang disiarkan stasiun televisi yaitu
tingginya kebutuhan atas informasi yang dibutuhkan masyarakat, masih belum
terlatihnya jurnalisme warga dalam mengolah kegiatan jurnalsitik layaknya jurnalis
profesional, serta minimnya pengetahuan terhadap indikasi adanya unsur tindak
pidana pers. Jurnalisme warga bertanggungjawab jika ada informasi yag memuat
hal yang tidak pantas sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. pertanggungjawaban
pidana jurnalisme warga yang menjual konten yang merugikan orang lain yang
disiarkan stasiun televisi tergantung kepada konten yang disajikan. Maka, tidak
semua konten yang diunggah oleh jurnalisme warga dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana yang telah diatur.