Abstract:
LPG (Liquefied Petroleum Gas) diproduksi untuk memenuhi kebutuhan
bahan bakar gas rumah tangga, industry dan transportasi. Seiring berjalannya
waktu, banyak agen-agen penjual LPG (Liquefied Petroleum Gas) yang
melakukan kecurangan demi mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda
melalui permainan pada harga jual-beli LPG dan isi volume gas elpiji. Minyak
dan Bahan Bakar Gas Bumi merupakan sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui dan dikuasi oleh negara. Bahan bakar gas merupakan komoditas
krusial karena hasil penjualan digunakan untuk membiayai pembangunan nasional
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang
menggunakan analisis bersifat deskriptif dengan data yang diperoleh berupa data
yang bersumber dari hukum islam dan data sekunder yang di dukung oleh bahan
hukum tersier.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pemindahan dan penyuntikan gas LPG
ukuran 3 Kg ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 Kg adalah pekerjaan yang
dilarang karena tidak sesuai dengan standar yang ditentukan, dengan ancaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).Tujuan penulisan ini untuk mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya Pengoplosan Gas Lpg (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg.
untuk mengetahui akibat hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat, dalam
Konteks Perlindungan Hukum, Maka Kosumen yang telah menggunakan Gas
Oplosan mempunyai hak untuk Perlindungan hukum yang dijamin oleh Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah adanya
kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen