Abstract:
Ganti rugi dalam hukum perdata timbul karena wanprestasi akibat dari suatu
perjanjian atau timbul akibat perbuatan melawan hukum. Ganti rugi yang muncul
akibat dari wanprestasi adalah jika ada pihak dalam perjanjian yang tidak
melaksanakan komitmen yang sudah dituangkan dalam perjanjian, maka menurut
hukum seseorang tersebut dapat dimintakan pertanggung jawaban jika pihak lain
dalam perjanjian tersebut menderita kerugian.Kerugian juga dapat timbul dari
perbuatan melawan hukum, dan berbeda dengan kerugian wanprestasi yang hanya
mengenai kerugian material, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum
mengakui konsep kerugian materil serta yurisprudensi kerugian materil yang dinilai
dengan uang. Tujuan dalam Penelitian ini yaitu untuk mengetahui konsep ganti rugi
dalam KUHperdata, untuk mengetahui brntuk-bentuk ganti rugi dalam Wanprestasi
serta Perbuatan melawan hukum, untuk mengetahui perbandingan ganti rugi dalam
wanprestasi serta perbuatan melawan hukum.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara
mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang
peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang
kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini.
pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan analisis (analitycal approach)
Hasil penelitian menunjukkan Perbandingan ganti rugi dalam wanprestasi
serta perbuatan melawan hukum, dalam Perbuatan melawan hukum menurut
hukum adalah bertolak dari ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata sebagai sumber
hukumnya, sedangkan sumber hukum wanprestasi ialah ketentuan Pasal 1243
KUHPerdata. Perbedaan dari sumber hukumnya tersebut jika ditinjau dari segi
persamaannya, keduanya sama-sama diatur dalam Buku Ketiga KUHPerdata
tentang Perikatan.