Abstract:
Bawaslu adalah lembaga yang berwenang untuk mengawasi dan menangani
pelanggaran Pemilu. Bawaslu berwenang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1
angka 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu bertugas mengawasi
penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran
untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Terkait dengan gagalnya partai
Ummat dalam pencalonan sebagai peserta pemilu tahun 2024 yang dimana KPU
(komisi pemilihan umum) menyatakan partai Ummat tidak memenuhi syarat
dalam proses verifikasi faktual. Oleh karena itu partai Ummat melakukan upaya
hukum dengan melakukan gugatan ke Bawaslu dalam putusan (NOMOR :
006/PESREG/BAWASLU/XII/2022).
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan Kewenangan
Bawaslu dalam menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu dan untuk mengetahui
tahapan sebelum verifikasi faktual, sesudah verifikasi faktual, hasil tahapan
verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta putusan
Bawaslu (NOMOR:006/PSREG/BAWASLU/XII/2022). Metode Penelitian
Yuridis Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, yang bersifat
deskriptif analitis. Teknik dan alat pengumpulan data dilakukan dengan
menggunakan studi kepustakaan. Sumber data yaitu menggunakan data sekunder
dengan analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dipahami bahwa pengaturan
kewenangan Bawaslu diatur pada pasal 1 undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang
menjelaskan Bawaslu memiliki wewenang yang dapat mengawasi dan menangani
pelanggaran dalam pemilu dan dapat dipahami pelaksanaan tahapan verifikasi
faktual melalui 3 tahap yaitu tahapan sebelum verifikasi faktual, tahapan sesudah
verifikasi faktual dan hasil verifikasi faktual. Serta dapat dipahami bahwa putusan
Bawaslu (NOMOR:006/PSREG/BAWASLU/XII/2022) menjelaskan bahwa partai
Ummat lolos dalam verifikasi dengan syarat harus memenuhi dan melengkapi
syarat keanggotaan di beberapa daerah yaitu di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi
Utara. Di NTT partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kabupaten/kota
dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota. Di Sulawesi Utara partai
Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten/kota dari syarat minimal
keanggotaan di 11 kabupaten/kota.