Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kontrak perjanjian
antara PT. Dana Purna Investama dengan CV Mitra Niaga Bersama sudah
memenuhi unsur-unsur yang wajib tercantum dalam sebuah perjanjian. Metode
penelitian dalam skripsi ini adalah dengan menggunakan penelitian hukum
normatif dan metode pendekatan analisis kasus, yaitu menganalisis permasalahan
dalam perjanjian pengadaan barang CV Mitra Niaga Bersama. Sumber data yang
digunakan dalam penelitian hukum ini yakni berupa data skunder yang berisi
bahan-bahan dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dibantu
dengan data primer berupa wawancara untuk membantu dalam proses analisis
perjanjian pengadaan barang CV Mitra Niaga Bersama. Alat pengumpul data
yang digunakan melalui penelusuran literatur, serta menggunakan analisis data
kualitatif.
Berdasarkan hasil wawancara tersebut ditemukan bahwa terdapat
perjanjian yang tidak mencantumkan klausal tanggung jawab tersebut, yaitu
perjanjian pengadaan barang antara PT Dana Purna Investama dengan CV
Mitra Niaga Bersama. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji perjanjian pengadaan
barang antara PT Dana Purna Investama dengan CV Mitra Niaga Bersama dan
untuk mengetahui tinjauan yuridis kewajiban pemenuhan tanggung jawab
perdata yang tidak ditetapkan dalam isi perjanjian, serta penerapannya dalam
perjanjian pengadaan barang CV Mitra Niaga Bersama.
Klausul tanggung jawab perdata dalam kontrak pengadaan barang CV
Mitra Niaga Bersama tidak ditemukan dalam kontrak. Selain itu hak dan
kewajiban para pihak tidak spesifik dan tidak berjalan dua arah. Sebagian besar
prestasi lebih memberatkan kepada pihak penyedia. Penerapan klausul denda yang
tidak diperjanjikan sebelumnya berakibat hukum terhadap pelanggaran hak
kontraktual penyedia barang. Meskipun dikatakan bahwa pihak tersebut telah
melakukan wanprestasi, nilai ganti rugi keterlambatan penyelesaian kontrak hanya
dapat diberlakukan apabila telah disepakati sebelumnya. Selain itu PT Dana Purna
Investama juga melakukan perubahan spesifikasi pengadaan barang secara tiba-
tiba, sehingga menyebabkan keterlambatan pengadaan pihak penyedia. Namun
penyelesaian terakhir, penyedia melaksanakan ketetapan sepihak tersebut,
dikarenakan untuk menghindari perselisihan yang berkelanjutan