Abstract:
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk
melindungi dan terpenuhinya hak konsumen atau upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen dimana diatur
dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada
kenyataannya, perlindungan hukum yang dibagikan terhadap konsumen tidak
seimbang sama seperti perlindungan hukum yang didapat oleh produsen
menyebabkan konsumen rentan mengalami kerugian
Jenis penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan dengan cara yuridis
empiris. Penelitian yuridis-empiris merupakan penelitian hukum mengenai
pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada
setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Hasil dari penelitian
ini adalah Perlindungan hukum terhadap konsumen yang diberikan pelaku usaha
terhadap konsumen yaitu memberikan ganti rugi berupa uang sejumlah harga
barang yang mengalami kerusakan akibat pelaku usaha.
Upaya penyelesaian oleh pelaku usaha Becks Cuci Tas Premium Medan dan
konsumen yaitu dengan menggunakan musyawarah, dikarenakan penyelesaian
secara musyawarah lebih efisien, praktis, dan hemat.