Abstract:
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan yang akan dilaksanakan antara
lain yaitu: (1) Untuk mengetahui dan mengkaji proses kegiatan jual beli sepeda
motor bekas melalui perjanjian jual beli yang dilaksanakan oleh Showroom
Mutiara Mas Motor. (2) Untuk mengetahui adanya hak dan kewajiban pelaku
usaha terhadap konsumen/pembeli motor bekas di Showroom Mutiara Mas Motor.
(3) Untuk mengetahui dan mengkaji tanggung jawab hukum terhadap konsumen
dalam perjanjian jual beli sepeda motor bekas berdasarkan Undang-Undang
Perlindungan Konsumen.
Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan tentang proses kegiatan
jual beli sepeda motor bekas di Showroom Mutiara Mas Motor, objek penelitian
ini adalah praktik jual beli motor bekas, subjek penelitian ini adalah para pembeli
dan penjual motor bekas di Showroom Mutiara Mas Motor, data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan
data melalui wawancara dan dokumentasi, teknik analisis data melalui tahapan
pengumpulan data, di sajikan dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian bahwa proses kegiatan jual beli sepeda motor bekas
melalui perjanjian jual beli yang dilaksanakan oleh Showroom Mutiara Mas Motor
ada tidak Showroom yang tidak memberikan perjanjian garansi kepada konsumen
wawancara dari pihak Showroom. Adapun latarbelakang perlunya perlindungan
hukum terhadap konsumen/pembeli motor bekas di Showroom Mutiara Mas
Motor, agar jika ada komplen yang tidak dapat dimusyawarahkan secara damai,
maka dapat dilakukan pengajuan permohonan penyelesaian ke pengadilan
konsumen.