Abstract:
Lahan kehutanan, perkebunan, dan lainnya yang seharusnya dijaga dan
dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan aspek kelestarian kini telah
mengalami degradasi dan deforestasi yang cukup menarik perhatian bagi dunia
internasional. Lahan pada umumnya menjadi sumber kehidupan ekosistem di
dunia. Sehingga dalam hal pemeliharaan lahan menjadi tanggung jawab seluruh
komponen yang ada, baik pemerintah, korporasi, maupun individu masyarakat.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana
pembakaran lahan, untuk mengetahui dampak tindak pidana pembakaran lahan,
dan untuk mengetahui hambatan dan upaya kepolisian dalam menanggulangi
tindak pidana pembakaran lahan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa aturan yang mengatur tindak
pidana pembakaran lahan ini adalah: Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), Pasal 50 ayat (3) Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan, Pasal 48 Undang-undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,
Pasal 108 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dampak dari tindak pindak pembakaran lahan ini
yaitu timbul kerugian atau dampak yaitu: terjadinya dampak sosial ditengahtengah
masyarakat, rusaknya ekosistem dan musnahnya flora dan fauna yang
tumbuh dan hidup di hutan, asap yang ditimbulkan juga menjadi polusi udara
yang dapat menyebabkan penyakit pada saluran pernafasan seperti Infeksi Saluran
Pernafasan Atas (ISPA). Selain itu, asap bisa mengganggu jarak pandang, serta
kebakaran hutan dan lahan menyebabkan tersebarnya asap dan emisi gas karbon
dioksida dan gas-gas lain ke udara yang berdampak pada pemanasan global dan
perubahan iklim. Serta Penyidik Kepolisian tidak ada mengalami kendala dalam
menanggulangi tindak pidana pembakaran lahan. Upaya yang telah dilakukan
Polda Sumut dalam mencegah terjadinya tindak pidana pembakaran hutan dan
lahan yang dilakukan oleh perorangan di Prov. Sumut yaitu dengan upaya
preemtif, dan preventif dan represif.