Research Repository

TINJAUAN YURIDIS ATAS LARANGAN JUSTICE COLLABOLATOR BAGI PELAKU UTAMA (Analisis Sema No.4 Tahun 2011)

Show simple item record

dc.contributor.author HRP, ABU ANGGA SETIAWAN
dc.date.accessioned 2023-11-13T03:08:13Z
dc.date.available 2023-11-13T03:08:13Z
dc.date.issued 2023-11-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21797
dc.description.abstract Konsep dari penerapan pelaku yang bekerjasama( justice collaborator) adalah kerjasamanya pelaku kejahatan yang bukan pelaku utama dengan penegak hukum untuk meringkus pelaku utama, sehingga mampu membongkar tindak pidana terorganisir. Maka dari itu salah satu syarat untuk menjadi justice collaborator adalah pelaku bukan merupakan pelaku utama, karena jikalau pelaku utama yang dijadikan justice collaborator untuk meringkus pelaku dibawahnya maka pelaku utama dapat bebas dari jeratan hukum dan menjadi tidak jera untuk dapat mengulangi perbuatannya. Ketentuan justice collaborator yang lebih komprehensif justru terdapat dalam SEMA No 4 Tahun 2011. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No 4 tahun 2011 telah mengatur salah satu alat bukti yakni alat bukti saksi. Dimana saksi dalam SEMA ini adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Definisi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam SEMA No 4 tahun 2011 adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam SEMA, mengakui kejahatan yang dilakukannya. Pengaturan lebih lanjut tentang justice collaborator dalam peraturan ini diatur juga yaitu pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun ketentua Justice Collaborator justru lebih komprehensi dalam Sema Nomor 4 Tahun 2011. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pemberian justice collaborator, kelemagan dalam regulasinya dan tinjauan yuridis atas larangan justice collaborator. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yang bersifat deskriptif dan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersebut. Alat pengumpul data yang digunakan studi dokumen, dan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menyatakan Mekanisme Pemberian Justice Collaborator bagi pelaku tindak pidana Harus melalui beberapa pertimbangan antara lain seperti: sadar akan kesalahan yang telah diperbuat dan mengakuinya, kemudian kedudukan dalam tindak pidana bukanlah sebagai pelaku utama, Kelemahan dalam regulasi terhadap pemberian status Justice Collaborator bagi tersangka dapat ditemukan beberapa kelemahan yang terjadi antara lain: perihal mengajukan permohonan justice collaborator masih terdapat perbedaan pendapat seperti jika tersangka ditahan oleh KPK apakah permohonan diajukan kepada KPK atau LPSK atau kepada keduanya, Tinjauan yuridis atas larangan Justice Collabolator bagi pelaku utama (Analisis Sema No.4 tahun 2011) ditemukan permasalahan yuridis dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 adalah dimana terdapat satu pasal yang memiliki kerancuan dalam penafisirannya, yakni mengenai frasa pelaku utama. en_US
dc.subject Justice Collaborator, Sema, Tersangka en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS ATAS LARANGAN JUSTICE COLLABOLATOR BAGI PELAKU UTAMA (Analisis Sema No.4 Tahun 2011) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account