Research Repository

MEKANISME GUGATAN GANTI RUGI DAN RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI

Show simple item record

dc.contributor.author YUDHA, FAJAR TRI
dc.date.accessioned 2023-11-13T02:38:30Z
dc.date.available 2023-11-13T02:38:30Z
dc.date.issued 2023-11-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21790
dc.description.abstract Memberikan suatu keadilan atau perlindungan hukum bagi korban tindak pidana adalah salah satu bentuk hak yang dimiliki oleh korban maupun keluarga korban yang dapat disebut hak restitusi, yang bertujuan agar dapat meringankan penderitaan maupun kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya pemberian restitusi bagi korban tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. . Restitusi sesuai dengan Prinsip Pemulihan dalam Keadaan Semula (restutio in integrum) adalah suatu upaya bahwa korban kejahatan haruslah dikembalikan pada kondisi semula sebelum kejahatan terjadimeski didasari bahwa tidak akan mungkin korban kembali pada kondisi semula. Restitusi ada maka korban dapat dipulihkan kebebasan, hak hak hukum, status sosial, kehidupan keluarga dan kewarganegaraan, kembali ketempat tinggalnya, pemulihan pekerjaannya, serta dipulihkan asetnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dan sifat penelitian deskriptif adalah menggunakan sumber data asli, yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan, dan merangkum data tersebut dalam bentuk analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Restitusi sudah diatursebelumnya didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maupun Undang-Undang khusus lainnya tetapi masih banyak kekurangan dalam peraturan tersebut maka perlu dikaji bagaimana bentuk-bentuk restitusi yang sesuai untuk memberikan hak-hak korban tindak pidana. Namun dalam penyelesaan ganti rugi dan restitusi oleh korporasi tetap mengacuh pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata cara penanganan perkara tindak pidana korporasi. Peraturan Mahkamah Agung tentang Korporasi memberikan pedoman terkait mekanisme gugatan ganti rugi dan restitusi dalam kasus tindak pidana korporasi. Hal tersebut sebagaimana diatur secara jelas pada ketentuan Pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung tentang Korporasi. Peraturan Mahkamah Agung Korporasi membatasi tipe atau jenis penghukuman yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi yang melakukan suatu tindak pidana. Mengingat secara umum dalam hukum pidana Indonesia mengenal ada dua jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada tiap subjek hukum yakni pidana pokok dan pidana tambahan. en_US
dc.subject Pidana en_US
dc.subject Korporasi en_US
dc.title MEKANISME GUGATAN GANTI RUGI DAN RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account