Abstract:
Memberikan suatu keadilan atau perlindungan hukum bagi korban tindak
pidana adalah salah satu bentuk hak yang dimiliki oleh korban maupun keluarga
korban yang dapat disebut hak restitusi, yang bertujuan agar dapat meringankan
penderitaan maupun kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya pemberian restitusi bagi
korban tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. . Restitusi sesuai dengan
Prinsip Pemulihan dalam Keadaan Semula (restutio in integrum) adalah suatu
upaya bahwa korban kejahatan haruslah dikembalikan pada kondisi semula
sebelum kejahatan terjadimeski didasari bahwa tidak akan mungkin korban kembali
pada kondisi semula. Restitusi ada maka korban dapat dipulihkan kebebasan, hak hak hukum, status sosial, kehidupan keluarga dan kewarganegaraan, kembali
ketempat tinggalnya, pemulihan pekerjaannya, serta dipulihkan asetnya.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dan sifat
penelitian deskriptif adalah menggunakan sumber data asli, yaitu data yang
diperoleh dari studi kepustakaan, dan merangkum data tersebut dalam bentuk
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Restitusi sudah diatursebelumnya didalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana maupun Undang-Undang khusus lainnya
tetapi masih banyak kekurangan dalam peraturan tersebut maka perlu dikaji
bagaimana bentuk-bentuk restitusi yang sesuai untuk memberikan hak-hak korban
tindak pidana. Namun dalam penyelesaan ganti rugi dan restitusi oleh korporasi
tetap mengacuh pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2016 tentang Tata cara penanganan perkara tindak pidana korporasi.
Peraturan Mahkamah Agung tentang Korporasi memberikan pedoman terkait
mekanisme gugatan ganti rugi dan restitusi dalam kasus tindak pidana korporasi.
Hal tersebut sebagaimana diatur secara jelas pada ketentuan Pasal 20 Peraturan
Mahkamah Agung tentang Korporasi. Peraturan Mahkamah Agung Korporasi
membatasi tipe atau jenis penghukuman yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi
yang melakukan suatu tindak pidana. Mengingat secara umum dalam hukum pidana
Indonesia mengenal ada dua jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada tiap subjek
hukum yakni pidana pokok dan pidana tambahan.