Research Repository

KEABSAHAN AKTA HIBAH SEBAGAI DASAR BALIK NAMA TERHADAP SERTIFIKAT HAK MILIK (Analisis Putusan No.31/Pdt.G/2022/PN Kis)

Show simple item record

dc.contributor.author CAHYANINGRUM, SEKAR DWI
dc.date.accessioned 2023-11-13T02:35:06Z
dc.date.available 2023-11-13T02:35:06Z
dc.date.issued 2023-11-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21789
dc.description.abstract Hibah berdasarkan Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan suatu perbuatan hukum di mana pemberi hibah selama hidupnya menyerahkan suatu benda dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Namun demikian, dalam praktiknya ditemukan suatu hibah yang diberikan dengan janji bahwa penerima hibah akan memberikan sesuatu yang seharga dengan objek hibah kepada penerima hibah. Permasalahan yang sering terjadi di masyarakat yaitu seperti peralihan hak atas tanah melalui hibah. Hal ini dapat terjadi apabila ada pihak yang merasa dirugikan. Pihak yang dirugikan misal pihak yang merasa ikut memiliki benda hibah atau pihak yang mewarisi benda hibah. Penyelesaian jika terjadi permasalahan ini dapat dibuktikan dengan melihat bentuk pemberian hibah yang dilaksanakan dengan menggunakan akta otentik sebagaimana diatur pada pasal 1682 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pejabat umum diberikan sebuah wewenang untuk membuat Akta Hibah tersebut oleh Undang-Undang adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu menggabungkan bahan-bahan hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan di peraturan-perundangan dan penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan-peraturan tertentu hukum tertulis. Sedangkan sumber data berupa data sekunder yang diperoleh berasal dari bahan hukum kepustakaan, Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan peraturan perundangundangan mengenai keabsahan akta hibah sebagai dasar balik nama terhadap sertifikat hak milik, khususnya dalam Putusan Pengadilan Kisaran No. 31/Pdt.G/2022/PN Kis, mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian faktor penyebab terjadinya keabsahan akta hibah sebagai dasar balik nama terhadap sertifikat hak milik yaitu karena terdapat penerbitan terhadap akta hibah no. 245/2013 tanggal 16 Mei 2013 didasari dengan penuh kebohongan diduga datanya dipalsukan untuk tujuan melakukan mutasi nama (balik nama) dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.51 dengan tujuan ingin menguasai dan mengelolah sebidang tanah tersebut. en_US
dc.subject Hibah en_US
dc.subject Sertifikat Hak Milik en_US
dc.title KEABSAHAN AKTA HIBAH SEBAGAI DASAR BALIK NAMA TERHADAP SERTIFIKAT HAK MILIK (Analisis Putusan No.31/Pdt.G/2022/PN Kis) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account