Abstract:
Hibah berdasarkan Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
merupakan suatu perbuatan hukum di mana pemberi hibah selama hidupnya
menyerahkan suatu benda dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali.
Namun demikian, dalam praktiknya ditemukan suatu hibah yang diberikan dengan
janji bahwa penerima hibah akan memberikan sesuatu yang seharga dengan objek
hibah kepada penerima hibah. Permasalahan yang sering terjadi di masyarakat yaitu
seperti peralihan hak atas tanah melalui hibah. Hal ini dapat terjadi apabila ada
pihak yang merasa dirugikan. Pihak yang dirugikan misal pihak yang merasa ikut
memiliki benda hibah atau pihak yang mewarisi benda hibah. Penyelesaian jika
terjadi permasalahan ini dapat dibuktikan dengan melihat bentuk pemberian hibah
yang dilaksanakan dengan menggunakan akta otentik sebagaimana diatur pada
pasal 1682 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pejabat umum diberikan sebuah
wewenang untuk membuat Akta Hibah tersebut oleh Undang-Undang adalah
Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu
menggabungkan bahan-bahan hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang
tertuliskan di peraturan-perundangan dan penelitian terhadap sistematika hukum
dapat dilakukan pada peraturan-peraturan tertentu hukum tertulis. Sedangkan
sumber data berupa data sekunder yang diperoleh berasal dari bahan hukum
kepustakaan, Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Selain itu
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan peraturan perundangundangan
mengenai keabsahan akta hibah sebagai dasar balik nama terhadap
sertifikat hak milik, khususnya dalam Putusan Pengadilan Kisaran No.
31/Pdt.G/2022/PN Kis, mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam putusan
tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian faktor penyebab terjadinya keabsahan akta
hibah sebagai dasar balik nama terhadap sertifikat hak milik yaitu karena terdapat
penerbitan terhadap akta hibah no. 245/2013 tanggal 16 Mei 2013 didasari dengan
penuh kebohongan diduga datanya dipalsukan untuk tujuan melakukan mutasi
nama (balik nama) dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.51 dengan tujuan ingin
menguasai dan mengelolah sebidang tanah tersebut.