Abstract:
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif
merupakan dorongan pemerintah Indonesia dalam pengembangan sektor ekonomi
kreatif di pasar digital dengan memberlakukan sistem jaminan berupa konten
Youtube. Namun peraturan ini masih belum bebas dari beberapa permasalahan.
Oleh karena itu,tujuan penelitian ini untuk dapat mengetahui syarat konten Youtube
yang dapat dijadikan objek jaminan fidusia dan untuk mengetahui proses peralihan
hak bezit dari pemberi fidusia atas hak cipta konten Youtube kepada penerima
fidusia sebagai objek pelunasan hutang.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menganalisis bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil dari penelitian ini dipahami bahwa syarat konten konten Youtube untuk
bisa dijadikan sebagai objek jaminan fidusia di lembaga keuangan ialah Konten
Youtube tersebut harus sudah memiliki nilai ekonomis yang sudah harus tercatat
dan terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum, Kemudian sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan
haknya kepada pihak lain. Kemudian penyerahan hak cipta konten youtube
dilakukan secara constitutum possesorium, yaitu penyerahan hak milik dari debitur
ke kreditur, di mana benda yang diserahkan tetap berada dalam kekuasaan yang
nyata dari debitur.