Abstract:
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki sumber
daya alam yang amat berlimpah baik yang dapat diperbaharui dan juga tidak dapat
diperbaharui. Salah satu wadah untuk menampung sumber – sumber daya alam
tersebut adalah lingkungan hidup. Pertambangan merupakan kegiatan dalam
rangka penelitian,pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang
meliputi penyelidikan umum, eksplotasi, studi kelayakan,kontruksi, penambangan,
pengelolahan ,pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca
tambang.dengan memiliki kekayaan alam yang melimpah terutama dalam bahan
tambang mengakibatkan banyak perusahaan/korporasi yang ingin melakukan
kegiatan pertambangan namun dengan cara yang tidak benar seperti secara illegal
dan terdapat juga unsur-unsur kriminologi didalamnya.
Penelitian hukum ini penulis menerapkan metode penelitian empiris
dengan menggunakan metode penelitian empiris ini maka akan dilakukan penelitian
lapangan sehingga dapat diketahui tindak pidana apa saja yang terjadi dalam
pertambangan pasir yang ditinjau dari aspek kriminologi yang dilakukan oleh
korporasi.
Tindak pidana pertambangan adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan
yang dikenakan sanksi bagi pelaku yang melakukannya,oleh karena itu pentingnya
perlindungan hukum bagi kegiatan dan usaha pertambangan mineral dan batu
bara.berdasarkan penelitian ini maka penulis akan mengkaji faktor-faktor yang
ditinjau dari kriminologi yang membuat kegiatan tambang ini terus terjadi, karena
kegiatan pertambangan pasir ini sangat mengkhawatirkan keberadaannya
mengingat akibat yang akan ditimbulkan dapat merusak ekosistem laut dan juga
berdampak kepada masyarakat sekitar khususnya yang berprofesi sebagai nelayan
yang dapat menghilangkan mata pencaharian mereka akibat dari pertambangan
tersebut.