Research Repository

Kajian Hukum Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan Diwilayah Perairan Indonesia Berdasarkan Unclos 1982

Show simple item record

dc.contributor.author Hsb, Mhd. Reza Ramadhan
dc.date.accessioned 2020-03-07T03:14:46Z
dc.date.available 2020-03-07T03:14:46Z
dc.date.issued 2019-03-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2175
dc.description.abstract Indonesia pernah menenggelamkan dua kapal asing berbendera Vietnam di perairan Batam, Kepulauan Riau, serta 1 (satu) kapal berbendera Thailand di perairan Langsa, Aceh. Ketiganya ditangkap oleh Kapal Patroli Hiu Macan 005 pada 7 Maret 2015 dan 22 Maret 2015 di perairan sekitar Batam. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji ketentuan hukum mengenai pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Dampak penenggelaman kapal pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia dengan negara terkait. Undang-Undang Perikanan tentang penenggelaman kapal asing pencuri ikan bertentangan dengan UNCLOS 1982 Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian ini bersumber pada studi kepustakaan (library research), sehingga jenis data yang akan dikaji adalah data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Ketentuan hukum penenggelaman kapal berbendera asing pelaku tindak pidana illegal fishing dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 69 ayat (1) jo. Pasal 76A dan ayat (4) jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), Pasal 38 jo. Pasal 45. Pasal 38.UNCLOS 1982 tidak mengatur tentang ketentuan hukum penenggelaman kapal asing. Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan selain berdampak terhadap ekonomi dan politik juga berdampak terhadap lingkungan hidup biota laut, seperti terumbu karang, dan hewan-hewan laut, karena penenggelaman dan pembakaran kapal ini mengakibatkan pencemaran terhadap air laut yang bersumber dari limbah pembakaran kapal tersebut. Undang-Undang Perikanan tentang penenggelaman kapal asing pencuri ikan tidak bertentangan dengan UNCLOS 1982. Pelaksanaan kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku tindak pidana illegal fishing oleh Pemerintah Indonesia, pada dasarnya ialah bagian dari kebijakan penegakan hukum berupa pemusnahan barang bukti kapal perikanan, baik kapal ikan berbendera Indonesia ataupun kapal ikan berbendera asing, yang melakukan tindak pidana perikanan dan kelautan, Hal ini mengisyaratkan bahwa ada proses hukum yang dilalui, sebelum dilakukannya pelaksanaan penenggelaman kapal asing pelaku tindak pidana illegal fishing en_US
dc.subject Penenggelaman Kapal Asing en_US
dc.subject Pencuri Ikan Unclos 1982 en_US
dc.title Kajian Hukum Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan Diwilayah Perairan Indonesia Berdasarkan Unclos 1982 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account