Abstract:
Indonesia pernah menenggelamkan dua kapal asing berbendera Vietnam di
perairan Batam, Kepulauan Riau, serta 1 (satu) kapal berbendera Thailand di
perairan Langsa, Aceh. Ketiganya ditangkap oleh Kapal Patroli Hiu Macan 005
pada 7 Maret 2015 dan 22 Maret 2015 di perairan sekitar Batam. Tujuan
penelitian ini untuk mengkaji ketentuan hukum mengenai pencurian ikan di
wilayah perairan Indonesia. Dampak penenggelaman kapal pencuri ikan di
wilayah perairan Indonesia dengan negara terkait. Undang-Undang Perikanan
tentang penenggelaman kapal asing pencuri ikan bertentangan dengan UNCLOS
1982
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
penelitian hukum normatif, penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian ini
bersumber pada studi kepustakaan (library research), sehingga jenis data yang
akan dikaji adalah data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Ketentuan hukum
penenggelaman kapal berbendera asing pelaku tindak pidana illegal fishing
dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan, Pasal 69 ayat (1) jo. Pasal 76A dan ayat (4) jo. Undang-undang Nomor
8 Tahun 1981 (KUHAP), Pasal 38 jo. Pasal 45. Pasal 38.UNCLOS 1982 tidak
mengatur tentang ketentuan hukum penenggelaman kapal asing. Penenggelaman
Kapal Asing Pencuri Ikan selain berdampak terhadap ekonomi dan politik juga
berdampak terhadap lingkungan hidup biota laut, seperti terumbu karang, dan
hewan-hewan laut, karena penenggelaman dan pembakaran kapal ini
mengakibatkan pencemaran terhadap air laut yang bersumber dari limbah
pembakaran kapal tersebut. Undang-Undang Perikanan tentang penenggelaman
kapal asing pencuri ikan tidak bertentangan dengan UNCLOS 1982. Pelaksanaan
kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku tindak pidana illegal fishing oleh
Pemerintah Indonesia, pada dasarnya ialah bagian dari kebijakan penegakan
hukum berupa pemusnahan barang bukti kapal perikanan, baik kapal ikan
berbendera Indonesia ataupun kapal ikan berbendera asing, yang melakukan
tindak pidana perikanan dan kelautan, Hal ini mengisyaratkan bahwa ada proses
hukum yang dilalui, sebelum dilakukannya pelaksanaan penenggelaman kapal
asing pelaku tindak pidana illegal fishing