Abstract:
Politik Hukum merupakan salah satu kajian dalam disiplin ilmu hukum
yang melibatkan pendekatan non-hukum. politik hukum merupakan salah satu
kajian dalam disiplin ilmu hukum yang melibatkan pendekatan non-hukum.
Politik hukum dalam disiplin ilmu hukum dapat diartikan berbagai makna. Politik
hukum diartikan legal policy. (kebijkan hukum) yang akan atau telah
dilaksanakan oleh pemerintah. Politik hukum ini mencakup pembuatan hukum
yang berintikan pembuatan dan pembaharuanterhadap materi-materi hukum agar
dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan pelaksanaan ketentuan hukum yang
sudah ada, termasuk penegakan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak
hukum.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode diskriptif
dengan analisis normatif. Sedangkan teknik pengumpalan data dalam penelitian
ini yaitustudi pustaka dengan menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai
data utama untuk menganalisis kasus, dan penulis tidak melakukan penelitian
lapangan. Penelitian ini diteliti dengan menggunakan bahan pustaka (bahan
sekunder) atau penelitian hukum perpustakaan.
Jabatan pimpinan lembaga negara independen mesti dibatasi dengan
ketentuan yang berdasrkan undang-undang dasar 1945. jika tidak cenderung
berpotensi bakal melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan
dan konflik kepentingan.