Research Repository

Pertanggung Jawaban Maskapai Terhadap Rusaknya Barang Penumpang Di Bagasi Pesawat

Show simple item record

dc.contributor.author Iskandar, Rizky Zidansyah
dc.date.accessioned 2023-11-10T10:01:02Z
dc.date.available 2023-11-10T10:01:02Z
dc.date.issued 2023-05-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21751
dc.description.abstract Pada prakteknya, kegiatan pengangkutan udara tidak terlepas dari permasalahan, khususnya permasalahan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap konsumen Masalah mengenai barang bawaan penumpang sangat menarik dan mendasar, hal ini dikarenakan sering ditemui kasus-kasus yang merugikan penumpang. Dari sudut pandangan hukum khususnya hukum perdata masalah perlindungan hukum terhadap barang bawaan penumpang sangat erat kaitannya mempunyai hubungan hukum dengan penumpang atau pengangkut. tanggungjawab pihak maskapai atas kerusakan barang penumpang di kabin, apabila dilihat secara regulasi sudah jelas namun kenyataan sering tanggungjawab maskapai dalam memberi ganti rugi kepada penumpang tidak dilaksanakan, hal ini tentunya sangat merugikan penumpang sebagai konsumen maskapai. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hubungan hukum penumpamh dengan pihak maskapai, untuk mengetahui kriteria kerusakan barang penumpang di bagasi pesawat, untuk mengetahui pertanggungjawaban masakapai terhadap barang penumpang di bagasi pesawat. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normative, yang bersifat deskriptif dan terdiri dari data sekunder, alat pengumpul data studi dokumen dan menggunakan analisis kualitatif Hasil penelitian menyatakan hubungan hukum antara penumpang dan maskapai dilandasi Pasal 140 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan dari landasan tersebut penumpang berhak mendapatkan hak keamanan atas barang di bagasi. Pihak maskapai selaku pelaku usaha wajib memberikan hak-hak konsumen dalam hal pengangkutan udara yakni menjamin amannya barang di kabin pesawat. Karena hal ini merupakan kewajiban Pelaku usaa sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Konsumen Kriteria kerusakan barang penumpang di bagasi pesawat apabila sudah tidak sesuai dapat diajukan ke maskapai atau kepengadilan. Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban maskapai terhadap kerusakan barang penumbang di bagasi pesawat merupakan tanggungjawab pihak maskapai hal ini tercantum di dalam Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Namun dalam hal ini penumpang harus membuktikan kerusakan barangnya untuk mendapat ganti rugi. Padahal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan menganut pertanggungjawaban mutlak. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Maskapai en_US
dc.subject Bagasi en_US
dc.title Pertanggung Jawaban Maskapai Terhadap Rusaknya Barang Penumpang Di Bagasi Pesawat en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account