Abstract:
Tindakan hukum bagi pengguna aplikasi tiktok dalam penyebaran film
secara illegal diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta mengenai pelanggaran hak
cipta yang beredar dalam bentuk potongan-potongan clip di aplikasi Tiktok
termasuk ke dalam pelanggaran hukum yang akan dikenakan hukuman pidana
penjara dan atau denda. Hal ini termasuk juga ke dalam pelanggaran Undang Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tepatnya
pada pasal 32 yang mengakomodir terkait pembajakan film tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu
menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa
menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada
penulisan skripsi ini adalah pendekatan kepustakaan (Library Research), yaitu
dengan mempelajari buku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan topik
artikel dan juga dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan
(statute approach) dengan mengulas topik yang terkait pada penelitian ini yaitu
tentang pengaturan hukum terhadap pengguna aplikasi tiktok, modus-modus
pelaku pengguna aplikasi tiktok dalam melakukan penyebaran film secara illegal,
dan bagimana tindakan hukum bagi pengguna aplikasi tiktok dalam penyebaran
film secara illegal.
Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan, maka pengaturan
hukum terhadap pengguna aplikasi Tiktok berdasarkan Undang-Undang No 28
Tahun 2014. Artinya, tindakan pembajakan film yang dilakukan oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab tersebut termasuk melanggar Hak Cipta sebagai
salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Modus-modus pelaku pengguna
aplikasi tiktok dalam melakukan penyebaran film secara illegal dilakukan dengan
bentuk hiburan, kemudian banyak yang menonton film tersebut, sehingga
mendapatkan followers, serta rating dalam permainan meningkat, sehingga tidak
terlihat ada unsur komersial dalam penyebaran film di aplikasi tiktok.