Abstract:
Permasalahan yang berkenaan dengan Badan Hukum, khususnya berupa
Korporasi terus berkembang. Tidak saja dalam lapangan hukum perdata, namun juga
dalam lapangan hukum Administrasi dan lapangan hukum pidana. Justru dalam
lapangan hukum pidana ini menjadi satu perkembangan menarik, terutama dalam hal
pertanggungjawabannya.Korporasi seringkali tidak memperhatikan keadaan
lingkungan sekitar dalam produksi dan usahanya sehingga mengakibatkan
pencemaran yang sangat besar baik dari kuantitas maupun kualitas pencemarannya.
Pencemaran yang dihasilkan dari proses produksi korporasi biasanya jauh lebih besar
bila dibandingkan produksi manusia perseorangan. Fenomena korporasi yang
melakukan pencemaran lingkungan demi mendapatkan keuntungan melalui
pengolahan limbah yang kurang baik bukanlah kejadian pertama yang terjadi di
Indonesia. Pencemaran lingkungan hidup saat ini masih sering terjadi walaupun
sudah ada peraturan perundang-undangan yang melarang mengenai perbuatan
tersebut. Seperti kasus di Indonesia berdampak pada kerusakan lingkungan yang
berasal 70% itu akibat tambang dan 30% sehingga mengakibatkan banjir. Jenis
material banjir diduga akibat aktivitas tambang, pembuangan limbah kelapa sawit.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perilaku korporasi yang menyebabkan
deteriorasi terhadap lingkungan hidup, mengetahui bentuk pertanggungjawaban
pidana korporasi yang menyebabkan deteriorasi, mengetahui pemulihan korban
dampak deteriorasi yang disebabkan oleh korporasi.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode
penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, sifat penelitian
deskriptif, dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier alat pengumpul data
berupa studi dokumen, serta menggunakan analisis deduktif.
Hasil dari penelitian menyatakan perilaku korporasi yang menyebabkan
deteriorasi lingkungan hidup adalah tidak dipatuhinya Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
serta peraturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan lingkungan hidup
rusak. Sebagaimana dilakukan oleh PT Jaya Pertama yang tidak melakukan reklamasi
pasca pertambangan berupa penutupan lahan tambang. Bentuk pertanggungjawaban
pidana atas akibat korporasi yang menyebabkan deteriorasi oleh PT. Jaya Pertama
harus bertanggungjawab secara pidana karena telah melanggar ketentuan Pasal 161 B
ayat (1) poin a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Upaya
pemulihan dilakukan dengan cara a. penghentian sumber pencemaran dan
pembersihan unsur pencemar; b. remediasi; c. rehabilitasi; d. restorasi; dan/atau e.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.