Abstract:
Istilah Sentra penegakan hukum terpadu yang selanjutnya disebut
Gakkumdu lahir dari Undang-Udang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pemilu. Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum
tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu, Kejaksaan,
dan Kepolisian. Dalam melaksanakan tugasnya tim Sentra Gakkumdu perlu
untuk menyatukan persepsi dan mengikis perbedaan–perbedaan pemaknaan
dalam menilai suatu tindak pidana pemilu. Ironisnya, dari sekian pelanggaran
yang dilakukan, terlihat hanya beberapa kasus saja yang diproses melalui jalur
hukum itupun jika pelanggaran tersebut menjadi opini publik.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Efektivitas Fungsi
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu
Di Kota Binjai. Jenis penelitian ini merupakan penelitian empiris dan
pendekatan penelitian perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendektan
Studi kasus (study Case) melalui data primer dengan cara melakukan
wawancara dan data sekunder dengan cara mengolah data dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam penegakan hukum tindak
pidana pemilihan umum yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu merupakan
suatu langkah yang dianggap efektif untuk menekan terjadinya tindak pidana
pemilihan umum, karena pada prinsipnya sentra gakkumdu adalah wadah
bersama antara pengawas pemilu, kepolisian dan kejakasaan untuk
melakukan penegakan hukum tindak pidana pemilihan umum, namun pada
hakikatnya senta gakkumdu dalam melakukan penegakan hukum tindak
pidana pemilihan umum belum dapat memberikan pengaruh yang besar untuk
menekan angka tindak pidana pemilihan umum, sebab hal tesebut terlihat dari
peraturan hukum terkait tindak pidana pemilihan umum yang masih
memberikan kejelasan arti maupun kata-kata yang mengakibatkan
kesimpangsiuran di dalam penafsiran, serta moralitas para penegak hukum
yang masih tebang pilih dalam penegakan hukum, dan kesadaran masyarakat
akan hukum pula masih rendah terkait dengan tindak pidana pemilihan
umum.