Research Repository

Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Menghentikan Penyidikan dan Penuntutan

Show simple item record

dc.contributor.author Nasution, Abrar Makmur
dc.date.accessioned 2023-11-09T07:10:09Z
dc.date.available 2023-11-09T07:10:09Z
dc.date.issued 2023-07-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21725
dc.description.abstract Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga Negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya diatur secara konkrit melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Undang-Undang lembaga tersebut. Salah satu keistimewaan KPK yang masih terjaga hingga sebelum perubahan Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019 adalah rekor 100% conviction rate atau 100% kemenangan di persidangan. Salah satu hal yang mendukung pencapaian rekor tersebut adalah karena KPK tidak berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini diakomodasi dengan baik dalam UU KPK yang lalu berlaku, karena salah satu pertimbangan untuk tidak memberikan KPK kewenangan mengeluarkan SP3 adalah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengeluaran SP3. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Untuk Menghentikan Penyidikan dan Penuntutan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan pendekatan penelitian perundang-undangan (Statute Approach) melalui data sekunder dengan cara mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam kewenangan oleh KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan dengan toleransi waktu tertentu mengandung dilematis. pembatasan waktu pemrosesan KPK justru akan mempersulit kinerja KPK itu sendiri. Lalu, sangat mungkin penghentian penyidikan dan penuntutan berdasarkan karena subyektifitas KPK. Terakhir, akar dari semua masalah adalah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dengan segala kekuatan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dan kewenangan lain yang diamanatkan oleh Undang-undang kepada KPK. Selain itu, jikalau pengaturan kewenangan ini sekiranya ratio legis dengan kebutuhan institusi maka terkait dengan pengaturan mengenai batas waktu 2 (dua) tahun dalam hal penerbitan SP3 oleh KPK justru secara nyata tidak mengandung nilai keadilan bagi negara dan masyarakat sehingga dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi oleh KPK dalam menerbitkan SP3 tidak perlu adanya batasan waktu pada Pasal 40 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK dan tetap mengacu kepada Pasal 109 Ayat (2) KUHAP. en_US
dc.subject Kewenangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Penyidikan dan Penuntutan en_US
dc.title Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Menghentikan Penyidikan dan Penuntutan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account