Abstract:
Di Indonesia, Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta. Sebagai seorang pencipta atas hasil karya lagu yang dibuatnya
dan dari lagu yang dibuat tersebut dapat memberikan hiburan bagi masyarakat
maka sudah sepantasnya pencipta tersebut mendapatkan imbalan (royalti atas hasil
karyanya, karena hal itu merupakan Hak Eksklusif yang dapat dimiliki oleh
seorang pencipta dalam membuat suatu karya. Apabila Hak Eksklusif dari
pencipta tersebut tidak dijalankan, maka dapat disebut bahwa terjadi suatu
pelanggaran Hak Cipta.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan. Sedangkan sifatnya adalah deskriptif. Data yang
dianalisis hanya data sekunder yaitu dengan mengolah data dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier, sedangkan alat
pengumpul datanya adalah studi dokumen dan selanjutnya dianalisis secara
yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Penggunaan lagu secara
komersial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta asalkan pengguna
memenuhi kewajiban mereka berdasarkan perjanjian dengan Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK) untuk membayar lagu royalty berdasarkan pasal 87
ayat (4) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada pasal 87
UU Hak Cipta, Lembaga Manajemen Kolektif berperan sebagai perantara antara
pengguna(User) dan pemegang hak cipta dalam memberikan izin (lisensi) kepada
pengguna hak cipta serta pengguna (user) harus membayar royalty kepada
pemegang hak cipta terkait. Adapun mekanisme terkait pembayaran royalti
tertuang dalam pasal 87 UU Hak Cipta. Perlindungan hukum dapat dilakukan
melalui dua cara yaitu Secara perdata dengan cara Pemegang hak yang merasa
dirugikan dapat meminta ganti rugi melalui gugatan perdata ke Pengadilan Niaga.
Lalu yang kedua, Secara pidana bahwa Pemegang hak yang merasa dilanggar
haknya dapat melakukan tuntutan pidana jika pelanggaran tersebut memenuhi
kriteria yang disebutkan dalam Pasal 113 ayat (2) UUHC dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Pasal 25 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.