Research Repository

Tindak Pidana Eksploitasi Sex pada Usaha Panti Pijat di Kecamatan Setia Budi

Show simple item record

dc.contributor.author Hardiansyah, Eka
dc.date.accessioned 2023-11-09T06:08:28Z
dc.date.available 2023-11-09T06:08:28Z
dc.date.issued 2023-10-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21713
dc.description.abstract Polda Sumut terhadap bisnis pijat plus-plus khusus homo seksual (Gay) di Komplek Setia Budi II, Jalan Ringroad, Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu, 31 Mei 2020. Sebanyak 11 orang diamankan beserta alat kontrasepsi. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pada saat penggerebekan lokasi pijat plus-plus khusus Gay tersebut pihaknya mengamankan 11 orang dan sejumlah barang bukti, handphone, uang, dan alat kontrasepsi. Penggerebekan yang dilakukan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, berawal dari penyelidikan anggota yang menyurigai lokasi pijat dan para terapi serta pengunjungnya adalah pria. Di lokasi ditemukan kondom dan alat kontrasepsi lainnya. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan ke markas yang utuh, sementara yang sudah dipakai dibuang anggota. Kegiatan seperti ini sifatnya tertutup dan terbatas. Tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka, penyedia dengan para pengguna. Khusus untuk tersangka A, selaku pemilik panti pijat disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kejahatan eksploitasi sex pada panti pijat di Kecamatan Setia Budi, untuk mengetahui sistem pemidanaan bagi pemilik dan pekerja eksploitasi sex pada panti pijat di Kecamatan Setia Budi, Pertanggungjawaban pidana bagi pemilik dan pekerja kejahatan sex panti pijat di Kecamatan Setia Budi Penelitian ini menggunakan penelitian empiris, bersifat deskriptif sumber data terdiri dari data sekunder dan data primer. Alat pengumpul data studi dokumen dan wawancara, dan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bentuk kejahatan eksploitasi sex pada panti pijat di Kecamatan Setia Budi kepada 2 orang terapis laki-laki yang disuruh untuk melayani laki-laki atas kebutuhan seksualnya dan dijanjikan bayaran Rp. 400.000. Sistem pemidanaan bagi pemilik dan pekerja eksploitasi sex pada panti pijat di Kecamatan Setia Budi kepada mucikari diberikan sanksi pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sedangkan kepada pekerja seks komersialnya tidak dijerat sanksi pidana karena belum ada regulasi yang mengatur. Pertanggungjawaban pidana bagi pemilik dan pekerja kejahatan sex di panti pijat di Kecamatan Setia Budi telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana sehingga sudah tepat A ditetapkan menjadi tersangka en_US
dc.subject : Tindak Pidana, Panti Pijat, Eksploitasi Sex. en_US
dc.title Tindak Pidana Eksploitasi Sex pada Usaha Panti Pijat di Kecamatan Setia Budi en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account