Abstract:
Polda Sumut terhadap bisnis pijat plus-plus khusus homo seksual (Gay) di
Komplek Setia Budi II, Jalan Ringroad, Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu, 31
Mei 2020. Sebanyak 11 orang diamankan beserta alat kontrasepsi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan
Anwar mengatakan, pada saat penggerebekan lokasi pijat plus-plus khusus Gay
tersebut pihaknya mengamankan 11 orang dan sejumlah barang bukti, handphone,
uang, dan alat kontrasepsi. Penggerebekan yang dilakukan Subdit IV Renakta
Ditreskrimum Polda Sumut, berawal dari penyelidikan anggota yang menyurigai
lokasi pijat dan para terapi serta pengunjungnya adalah pria. Di lokasi ditemukan
kondom dan alat kontrasepsi lainnya. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan ke
markas yang utuh, sementara yang sudah dipakai dibuang anggota. Kegiatan seperti
ini sifatnya tertutup dan terbatas. Tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan,
atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka, penyedia dengan
para pengguna. Khusus untuk tersangka A, selaku pemilik panti pijat disangkakan
dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kejahatan eksploitasi sex pada panti pijat di
Kecamatan Setia Budi, untuk mengetahui sistem pemidanaan bagi pemilik dan
pekerja eksploitasi sex pada panti pijat di Kecamatan Setia Budi,
Pertanggungjawaban pidana bagi pemilik dan pekerja kejahatan sex panti pijat di
Kecamatan Setia Budi
Penelitian ini menggunakan penelitian empiris, bersifat deskriptif sumber
data terdiri dari data sekunder dan data primer. Alat pengumpul data studi dokumen
dan wawancara, dan menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menyatakan bentuk kejahatan eksploitasi sex pada panti
pijat di Kecamatan Setia Budi kepada 2 orang terapis laki-laki yang disuruh untuk
melayani laki-laki atas kebutuhan seksualnya dan dijanjikan bayaran Rp. 400.000.
Sistem pemidanaan bagi pemilik dan pekerja eksploitasi sex pada panti pijat di
Kecamatan Setia Budi kepada mucikari diberikan sanksi pidana berdasarkan Pasal
2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang, sedangkan kepada pekerja seks komersialnya tidak
dijerat sanksi pidana karena belum ada regulasi yang mengatur.
Pertanggungjawaban pidana bagi pemilik dan pekerja kejahatan sex di panti pijat
di Kecamatan Setia Budi telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana
sehingga sudah tepat A ditetapkan menjadi tersangka