Research Repository

Pertanggungjawaban Perusahaan Real Estate yang Pailit Terhadap Investo

Show simple item record

dc.contributor.author Hafiz, Darun
dc.date.accessioned 2023-11-09T05:59:25Z
dc.date.available 2023-11-09T05:59:25Z
dc.date.issued 2023-07-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21711
dc.description.abstract Bentuk tanggung jawab suatu perusahaan yang dinyatakan pailit terhadap pihak ketiga terwujud dalam kewajiban perusahaan untuk melakukan keterbukaan (disclosure) terhadap pihak investor atas setiap kegiatan perusahaan yang dianggap dapat mempengaruhi kekayaan perusahaan. Sedangkan Kepailitan mengakibatkan debitor yang dinyatakan pailit kehilangan segala hak perdata untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam undang-undang. Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 yang juga telah diperbaharui melalui Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Pasal 22 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang selanjutnya dalam penelitian ini disebut Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, sebagai instrumen hukum yang bertujuan untuk melakukan pembagian harta debitor kepada para kreditornya dengan melakukan sita umum terhadap seluruh harta debitor yang selanjutnya dibagikan kepada kreditor sesuai. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sedangkan sifatnya adalah deskriptif. Data yang dianalisis hanya data sekunder yaitu dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier, sedangkan alat pengumpul datanya adalah studi dokumen dan selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Tujuan dari penelitian Untuk mengetahui perjanjian antara investor dengan perusahaan real estate jika mengalami kepailitan.Untuk mengetahui faktor penyebab perusahaan real estate mengalami kepailitan. Untuk mengetahui bentuk tanggung jawab perusahaan real estate kepada investor atas terjadinya pailit perusahaan . Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Peraturan Bapepam tentang kewajiban emiten yang mengalami kepailitan diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-46/PM/1998 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit. Dalam peraturan tersebut berisikan tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang gagal atau tidak mampu menghindari kegagalan untuk membayar kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi, maka Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan mengenai hal tersebut kepada Bapepam dan Bursa Efek dimana Efek Emiten atau Perusahaan Publik tercatat secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut. Mengenai Pasal 111 UUPM memberikan kesempatan kepada investor untuk mendapat ganti rugi apabila pada proses kepailitan en_US
dc.subject Pailit, Perusahaan Real estate, Investor. en_US
dc.title Pertanggungjawaban Perusahaan Real Estate yang Pailit Terhadap Investo en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account