Abstract:
Bentuk tanggung jawab suatu perusahaan yang dinyatakan pailit terhadap
pihak ketiga terwujud dalam kewajiban perusahaan untuk melakukan keterbukaan
(disclosure) terhadap pihak investor atas setiap kegiatan perusahaan yang
dianggap dapat mempengaruhi kekayaan perusahaan. Sedangkan Kepailitan
mengakibatkan debitor yang dinyatakan pailit kehilangan segala hak perdata
untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam
undang-undang. Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 yang juga telah diperbaharui
melalui Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Pasal 22 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang selanjutnya dalam penelitian ini
disebut Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, sebagai instrumen hukum yang
bertujuan untuk melakukan pembagian harta debitor kepada para kreditornya
dengan melakukan sita umum terhadap seluruh harta debitor yang selanjutnya
dibagikan kepada kreditor sesuai.
Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan. Sedangkan sifatnya adalah deskriptif.
Data yang dianalisis hanya data sekunder yaitu dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier, sedangkan alat
pengumpul datanya adalah studi dokumen dan selanjutnya dianalisis secara
yuridis kualitatif. Tujuan dari penelitian Untuk mengetahui perjanjian antara
investor dengan perusahaan real estate jika mengalami kepailitan.Untuk
mengetahui faktor penyebab perusahaan real estate mengalami kepailitan. Untuk
mengetahui bentuk tanggung jawab perusahaan real estate kepada investor atas
terjadinya pailit perusahaan .
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Peraturan Bapepam tentang
kewajiban emiten yang mengalami kepailitan diatur dalam Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-46/PM/1998 tentang Keterbukaan
Informasi Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan
Pailit. Dalam peraturan tersebut berisikan tentang Emiten atau Perusahaan Publik
yang gagal atau tidak mampu menghindari kegagalan untuk membayar
kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi, maka Emiten atau
Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan mengenai hal tersebut kepada
Bapepam dan Bursa Efek dimana Efek Emiten atau Perusahaan Publik tercatat
secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
peristiwa tersebut. Mengenai Pasal 111 UUPM memberikan kesempatan kepada
investor untuk mendapat ganti rugi apabila pada proses kepailitan