Research Repository

Tinjauan Yuridis Perkawinan Lari (Mangalua) Menurut Hukum Adat Batak Toba di Girsang Kecamatan Girsang Sipangan Kabupaten Simalungun

Show simple item record

dc.contributor.author ALASKA, ANGGI FINA
dc.date.accessioned 2023-11-08T11:27:04Z
dc.date.available 2023-11-08T11:27:04Z
dc.date.issued 2023-05-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21691
dc.description.abstract Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Dalam hukum adat perkawinan merupakan suatu peristiwa yang penting dalam kehidupan masyarakat, karena perkawinan bukan saja menjadi urusan mereka yang melangsungkan perkawinan, tetapi juga melibatkan orang tua dan keuarga kedua belah pihak yang di dalamnya termasuk urusan suku, urusan kelas sosial, urusan masyarakat dan sebagainya Mangalua dapat diartikan sebagai perkawinan lari. Secara konseptual berarti sepasang mudamudi yang kawin dengan cara di luar prosedur. Adapun di tengah masyarakat Batak Toba, mangalua atau kawin lari masih melembaga seperti yang terjadi di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya Mangalua, tahapan penyelesaian masalah hukum Mangalua, dan akibat hukum adat batak toba setelah terjadinya penyelesaian masalah perkawinan lari Mangalu di Girsang Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Jenis penelitian adalah yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor Mangalua antara lain: tidak direstui orang tua, sinamot yang terlalu tinggi, faktor ekonomi, pergaulan bebas, suku dan agama, dan pendidikan. Tahapan penyelesaian masalah Mangalua di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, melibatkan unsur masyarakat adat yaitu pihak perempuan harus mengundang teman satu marganya. Dan beberapa akibat hukum yg dihadapi diantaranya: Orang-orang kampung meminta pembayaran karena telah mengambil seorangperempuan dari lingkup mereka, menyerahkan sesuatu kepada pihak perempuan, upacara peresmian secara adat, menyembah hula-hula serta meminta berkatnya. menyampaikan penghormatan, dan dibedakan antara kelompok orang Batak dan bukan en_US
dc.subject Mangalua, Hukum Adat, Batak Toba en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Perkawinan Lari (Mangalua) Menurut Hukum Adat Batak Toba di Girsang Kecamatan Girsang Sipangan Kabupaten Simalungun en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account