Abstract:
Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan
untuk waktu yang lama. Dalam hukum adat perkawinan merupakan suatu
peristiwa yang penting dalam kehidupan masyarakat, karena perkawinan bukan
saja menjadi urusan mereka yang melangsungkan perkawinan, tetapi juga
melibatkan orang tua dan keuarga kedua belah pihak yang di dalamnya termasuk
urusan suku, urusan kelas sosial, urusan masyarakat dan sebagainya Mangalua
dapat diartikan sebagai perkawinan lari. Secara konseptual berarti sepasang mudamudi yang kawin dengan cara di luar prosedur. Adapun di tengah masyarakat
Batak Toba, mangalua atau kawin lari masih melembaga seperti yang terjadi di
Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Penelitian ini
bertujuan Untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya
Mangalua, tahapan penyelesaian masalah hukum Mangalua, dan akibat hukum
adat batak toba setelah terjadinya penyelesaian masalah perkawinan lari Mangalu
di Girsang Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Jenis
penelitian adalah yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor Mangalua antara lain: tidak direstui
orang tua, sinamot yang terlalu tinggi, faktor ekonomi, pergaulan bebas, suku dan
agama, dan pendidikan. Tahapan penyelesaian masalah Mangalua di Kecamatan
Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, melibatkan unsur masyarakat
adat yaitu pihak perempuan harus mengundang teman satu marganya. Dan
beberapa akibat hukum yg dihadapi diantaranya: Orang-orang kampung meminta
pembayaran karena telah mengambil seorangperempuan dari lingkup mereka,
menyerahkan sesuatu kepada pihak perempuan, upacara peresmian secara adat,
menyembah hula-hula serta meminta berkatnya. menyampaikan penghormatan,
dan dibedakan antara kelompok orang Batak dan bukan